JAKARTA, Indexindonesia.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan mencari pihak yang bertanggung jawab pada bencana banjir serta longsor di Sumatera.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pemerintah harus mulai memanggil semua pengusaha yang mengambil keuntungan alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Panggil semua pengusaha pemegang izin yang ada di 3 provinsi itu, lakukan evaluasi terhadap aktivitasnya,” kata Uli dikutip dari tayangan podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurutnya, hasil evaluasi dari pemerintah tersebut akan memberikan arahan bagi para pengusaha mengenai langkah selanjutnya.
Opsi Pencabutan Izin dan Penegakan Hukum untuk Pengusaha Nakal
Evaluasi dan audit lingkungan pada pengusaha itu, kata Uli menjadi acuan mengenai izin usaha ke depannya.
“Apakah kemudian harus mewajibkan ada pencabutan izin karena sebagian besar izin-izin itu berada di zona rentan, maka itu harus dilakukan penegakan hukum,” imbuhnya.
“Kalau ada yang melakukan aktivitas ilegal, maka itu harus ditindak tegas, bukan hanya dicabut izinnya tapi ada upaya pertanggungjawaban mereka,” tambahnya.
Penegakan hukum yang dilakukan pun menurut Uli dengan membawa ke jalur pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan berulang kali.
“Itu pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh perizinan dan melakukan audit lingkungan,” lanjutnya.
Pemulihan Blok Penambangan
Pemulihan lingkungan bekas penambangan perusahaan menjadi kewajiban korporasi yang harus dilakukan.
“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Uli melanjutkan, Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.
“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” ujarnya.
Reklamasi pascatambang tersebut, kata Uli untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula saat belum ada kegiatan penambangan.
Menurut pengamatan WALHI, di banyak tempat bekas penambangan bukan dilakukan reklamasi, justru ditanami pohon sawit.
“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegasnya.
Berhenti Terbitkan Izin
WALHI menyebut bahwa bencana di Sumatera harus menjadi pembelajaran pihak terkait untuk lebih ketat dalam mengeluarkan izin.
“Paling penting menurut kami, belajarlah dari bencana yang terjadi di 3 provinsi ini dan berhenti menerbitkan izin-izin baru. Kalau belum bisa mengevaluasi perizinan, jangan berikan dulu izin baru,” ucap Uli.
Menurutnya, saat ini sudah terlalu banyak izin yang dikeluarkan, tapi tak sebanding dengan pengawasannya.
“Bahkan teknologi kita nggak mumpuni untuk membantu kekurangan sumber daya manusia itu untuk melakukan kerja monitoring dengan baik,” sambungnya.
Izin yang diberikan tanpa ada pengawasan, kata Uli sebagai bentuk kelonggaran yang diberikan oleh negara.
