JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.
Penangkapan itu diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo.
Terkini, pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 November 2025, Sugiri tiba sekitar pukul 08.10 WIB.
Bupati Sugiri tampak mengenakan rompi hitam dan masker putih, serta tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Penangkapan Sugiri merupakan bagian dari operasi senyap yang dilakukan KPK.
Diketahui, dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah itu mengamankan total 13 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.
Dari 13 orang itu, 7 orang di antaranya sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, 6 orang lainnya masih diperiksa di Ponorogo dan dijadwalkan menyusul ke Jakarta dalam waktu berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah pihak dalam operasi tersebut.
Budi mengatakan, sebagian besar dari mereka sudah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang. Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 8 November 2025.
Budi menjelaskan, mereka yang diamankan terdiri dari Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama (Dirut) RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, salah satunya
adik dari Bupati.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula dugaan praktik jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Kilas Balik dan Dugaan Kasus Korupsi
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Ponorogo setelah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemda Ponorogo.
Dalam kasus ini, modus yang diduga digunakan adalah pemberian suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi jabatan.
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh cukup bukti awal.
“Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hingga Sabtu, 8 November 2025, pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan laporan KPK, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam praktik mutasi jabatan tersebut.
Di sisi lain, KPK belum menyampaikan detail terkait barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Meski begitu, berdasarkan pola OTT sebelumnya, lembaga tersebut biasanya mengamankan uang tunai atau dokumen terkait transaksi.
Jika dalam waktu 24 jam penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dapat menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Ponorogo.***
