JAKARTA, Indexindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pencerahan hukum bagi dunia pers Indonesia di awal tahun 2026. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa sengketa terkait pemberitaan pers tidak boleh diproses secara langsung ke ranah hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian oleh Dewan Pers.
Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Media, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., menyambut gembira putusan ini. Menurut Ketua Bidang Diklat dan Litbang DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) tersebut, keputusan MK menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mencegah kriminalisasi terhadap insan pers.
“Keputusan MK ini memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap perkara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers, maka cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya,” tegas Imam Suwandi.
Dasar Hukum Putusan MK
MK memutuskan perkara setelah melakukan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Inti putusan pada poin 2 menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana/perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan.
Dengan kata lain, Dewan Pers menjadi filter wajib. Prinsip restorative justice (penyelesaian dengan pendekatan pemulihan) harus diutamakan ketimbang langsung menjerat wartawan dengan pasal-pasal hukum yang berpotensi mempidanakan.
Dua Sisi: Perlindungan dan Tantangan
Imam Suwandi mengingatkan, putusan ini bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia adalah tameng yang memperkuat posisi tawar wartawan. Di sisi lain, ia adalah mandat berat bagi Dewan Pers untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitasnya.
“Di sisi lain, Keputusan MK ini memberi tanggung jawab besar pada Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan sengketa pers dengan adil dan transparan. Bila kemudian para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi penyelesaian,” papar dosen Ilmu Komunikasi itu.
Tiga Tuntutan Konkret ke Depan
Sebagai Executive Director Learning Center SWI, Imam Suwandi merinci tiga hal mendesak yang harus dilakukan pasca-putusan MK:
1. Kepatuhan Aparat: Kepolisian dan Kejaksaan harus konsisten menolak dan melimpahkan setiap laporan sengketa pers ke Dewan Pers, sesuai amanat MK.
2. Edukasi Penegak Hukum: Materi UU Pers wajib dimasukkan dalam kurikulum pendidikan calon penyidik dan jaksa agar mereka memahami prosedur khusus penanganan kasus pers.
3. Reformasi Internal Dewan Pers: Dewan Pers dituntut bekerja lebih profesional, independen, dan transparan dalam memediasi sengketa. Proses mediasi harus digiatkan hingga tuntas.
Angin Segar bagi Iklim Pers Nasional
Putusan MK ini diharapkan menjadi koreksi atas praktik penanganan sengketa pers yang selama ini kerap mengedepankan jalur hukum represif. Dengan adanya kepastian ini, ruang redaksi diharapkan dapat bernafas lebih lega dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, selama tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan ketentuan UU Pers.
“Dengan adanya putusan MK terbaru di awal tahun 2026 ini menjadi angin segar dalam perkembangan dunia pers di Indonesia,” tutup Imam Suwandi.
Bagi komunitas pers di Jawa Timur dan seluruh Indonesia, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi hukum dan konsolidasi internal guna menjunjung tinggi kualitas dan integritas pemberitaan.
Ims/Hr


































