Aceh Utara –
Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai komitmen terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya di lapangan, salah satunya oleh Direktorat Narkotika BNN yang dipimpin oleh Koordinator Ladang Ganja, Kombes Pol Heru Yulianto, S.H., M.H. Pada kegiatan ini, Tim berhasil menemukan enam titik ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, hasil dari penyelidikan dan pemetaan terhadap wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, enam titik ladang tersebut memiliki total luas sekitar 6,5 hektare, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 97.000 batang dan total berat basah sekitar 69 ton. Adapun titik lokasi penemuan adalah sebagai berikut:
Titik 1
Terletak pada ketinggian 301 MDPL, dengan total lahan seluas 0,5 hektare. Terdapat ±7.000 batang pohon setinggi 50 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±1,5 ton (1.500 kg).
Titik 2
Terletak pada ketinggian 266 MDPL, dengan total lahan seluas 1,5 hektare. Terdapat ±20.000 batang pohon setinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±20 ton (20.000 kg).
Titik 3
Terletak pada ketinggian 262 MDPL, dengan total lahan seluas 1,1 hektare. Terdapat ±10.000 batang pohon setinggi 100-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±5 ton (5.000 kg).
Titik 4
Terletak pada ketinggian 256 MDPL, dengan total lahan seluas 1,5 hektare. Terdapat ±30.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±20 ton (20.000 kg).
Titik 5
Terletak pada ketinggian 269 MDPL, dengan total lahan seluas 1,4 hektare. Terdapat ±25.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±20 ton (20.000 kg).
Titik 6
Terletak pada ketinggian 194 MDPL, dengan total lahan seluas 0,5 hektare. Terdapat ±5.000 batang pohon setinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±2,5 ton (2.500 kg).
Pemusnahan dilakukan secara langsung di lokasi penemuan dengan melibatkan 151 personel Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Seluruh kegiatan penindakan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.
Desa Teupin Rusep di Aceh Utara merupakan salah satu lokasi Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN, selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Temuan lahan ganja di wilayah ini menjadi perhatian khusus BNN untuk memperkuat program Alternative Development secara lebih intensif, melalui pelatihan keterampilan (lifeskill) dan pendampingan agar masyarakat dapat beralih dari menanam ganja menuju komoditas pertanian yang legal, produktif, dan bernilai ekonomi.
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN berkomitmen untuk terus menggerakkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung program Indonesia Bersinar. BNN mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Satu laporan yang disampaikan adalah wujud nyata kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa.
