Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) ke masyarakat rentan. Salah satu program terbarunya adalah Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000.
BLT Kesra lembali menjadi perhatian masyarakat luas karena proses pencairannya terus berlangsung di berbagai wilayah.
Tak heran jika beberapa pekan terakhir ini banyak sekali masyarakat menanyakan soal program BLT Kesra di sosial media maupun di kanal dunia nyata.
Dikutip dari kanal Pendamping Sosial, proses pencairan BLTS Kesra saat ini telah berjalan untuk para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik yang lama maupun yang baru.
Diketahui bahwa pencairan yang telah terkonfirmasi sukses berasal dari tiga bank penyalur utama, yaitu BSI, BRI, dan BNI.
 
Sementara itu, untuk Bank Mandiri, pencairan baru mencakup Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap Keempat dan belum merata di seluruh daerah.
Perlu diketahui juga, BLTS Kesra sebesar Rp900.000 ini adalah program terpisah dari PKH maupun BPNT, karena ditujukan sebagai bantuan sementara tambahan yang difokuskan pada pemulihan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Kuota Penerima BLT Kesra
Kuota penerima BLTS Kesra ditetapkan sangat besar, mencapai 35.460.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seluruh data penerima diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu sistem data resmi milik pemerintah yang mencakup informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
Penerima bantuan harus berasal dari data yang sudah tercatat di DTSEN dan tidak ada pembukaan pendaftaran baru untuk masyarakat umum.
Hal ini berarti hanya keluarga yang sudah masuk dalam basis data kesejahteraan nasional yang dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima bantuan BLTS Kesra.
Kriteria Keluarga Penerima BLT Kesra:
Kriteria utama penerima BLTS Kesra adalah mereka wajib tercatat dalam DTSN dan termasuk dalam empat kategori atau desil terendah kesejahteraan ekonomi.
– Desil 1, yakni keluarga yang termasuk dalam kategori paling miskin dan memiliki tingkat kesejahteraan terendah.
– Desil 2, mencakup keluarga miskin dengan penghasilan sangat terbatas tetapi sedikit lebih tinggi dibanding desil pertama.
– Desil 3, terdiri atas keluarga rentan miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
– Desil 4, adalah keluarga pra-sejahtera yang belum sepenuhnya mandiri secara ekonomi dan masih tergolong layak mendapatkan bantuan sosial.*




	









