Viral Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar masuk dalam Delik Pidana Murni, Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 ?!

Screenshot 20230404 110047 youcut video editor
banner 728x90

Sumenep,Madura ( Indexindonesia.com ) – Restorative Justice Korban penganiayaan yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk – guluk Sumenep tersebut merupakan delik hukum pidana murni, sehinga Polres Sumenep tidak serta merta bisa menghentikan proses hukumnya.

Namun, Jika dipaksakan untuk dihentikan proses penyidikan, maka Polres Sumenep harus bersiap siap menerima konsekwensinya. 

Sebab, terkait laporan itu merupakan delik hukum pidana murni bukan lagi delik aduan. Jadi walaupun laporan dicabut oleh pihak korban Polres Sumenep tidak bisa menghentikan Proses hukum pidananya.

Karena, dalam kasus ini merupakan delik hukum pidana murni yang dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan ( Korban ).

Sepertinya, Polres Sumenep tidak boleh serta merta menghentikan proses penyidikan sehingga tetap harus melanjutkan Proses hukum pidananya terhadap pelaku penganiayaan yakni Eks kades dan Kades Batuampar.

Untuk itu, jika tidak dilanjutkan proses hukum pidanya terhadap Eks Kades dan Kades Batuampar tentunya siapapun berhak melanjutkan laporan kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur.

Pertanyaan, beranikah Polres Sumenep mengambil langkah untuk menerbitkan Surat pemberhentian Perkara penyidikan ( SP3 ), karena kasus tersebut merupakan delik hukum pidana murni bukan lagi delik aduan.

Hal itu, ibaratkan salah satu contoh kasus ketika ada maling mencuri ayam dan ditangkap sehingga dilakukan Restorative Justice, masa Restorative Justice itu bisa menggagalkan proses hukum pidananya pelaku..?

Tentunya tidak, karena persoalan itu merupakan delik hukum pidana murni bukan lagi delik aduan, sehingga polisi patut menjalankan proses hukum pidananya terhadap pelaku penganiayaan.

Dalam persoalan ini, Polres Sumenep tidak ada alasan untuk menghentikan Proses hukum pidana terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar terhadap wartawan kabaroposisi.net, walaupun dilakukan Restorative Justice antara korban dan terlapor.

Maka dari itu, berharap Polres Sumenep melanjutkan proses hukum pidana kasus ini, karena Restorative Justice bukan syarat untuk menghentikan Proses hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan.

Mari kita dukung Polres Sumenep untuk melanjutkan proses hukum pidana kasus ini, karena kasus ini masuk pidana murni yang mana terlapor telah dijerat dengan kitab Undang undang hukum pidana pasal 368 KUHP.

Jadi, terkait kasus ini telah menjadi konsumsi publik, Sehingga hati bertanya,  Beranikah Polres Sumenep menerbitkan Surat Perintah Penghentian penyidikan ( SP3 )..? Kita tunggu tindak lanjut berikutnya.

( Red )

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *