Bagian Akuntansi Keuangan dan Bagian Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72/M/2023 tentang Departemen Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 72/M/2023 tentang Departemen Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan dengan:
A. bahwa akibat adanya restrukturisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah terjadi perubahan satuan kerja, sehingga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 202/P/2O22 tentang Akuntansi Bagian Keuangan dan Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebr.sumber daya, riset dan teknologi, sehingga perlu diubah;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
dana hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan 1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423 ), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pemerintah. Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia, No. 6267);
6. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2011 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Unit di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366);
9 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Institusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 1452);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 28 Tairun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 963) .
Keputusan PERTAMA: Membentuk Bagian Akuntansi Keuangan dan Bagian Pencatatan Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Bagian Akuntansi Keuangan dan Bagian Pencatatan Barang Milik Negara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini. Keputusan Menteri.
Baca: KepMendikbudristek No. 49/P/2023 tentang Penyelenggaraan Pendokumentasian Hukum dan Jaringan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PERNYATAAN KEDUA: Pengertian satuan akuntansi anggaran daerah/konsumen barang (UAPPA/BW) diatur sebagai berikut:
A. UAPPA/BW didefinisikan dalam unit tier-1;
B. Satu provinsi dapat memiliki AAA/BV lebih dari satu dalam hal jumlah unit Eselon-1 dan jumlah unit kerja dalam satu provinsi;
V . jika hanya ada 1 (satu) unit kerja per tier-1 di provinsi, maka tidak perlu membentuk UAPPA/BW, maka unit kerja terkait dapat langsung menyampaikan laporan keuangannya kepada unit tier-1 yang lebih tinggi; DAN
e.UAPPA/BW dapat dihasilkan jika terdapat lebih dari satu unit kerja dalam tier-1 yang sama.
PERNYATAAN KETIGA: Departemen Akuntansi Keuangan dan Departemen Akuntansi Barang Milik Negara menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN KEEMPAT: Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dituangkan dalam Daftar Operasi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit akuntansi.
PEMBERITAHUAN KELIMA : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 202/P/2022 tentang Satuan dan Satuan Akuntansi Keuangan
Pembukuan barang milik negara Kemendikbud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan KEENAM Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2023.
Menyalin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 72/M/2023 tentang Departemen Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 72/M/2023 tentang Departemen Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ini bermanfaat.