SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM TP 2023/2024

Screenshot 375.jpg
banner 728x90

SK Madrasah Pelaksanaan program studi mandiri IKM TP 2023/2024

Di antara Guru.com. Daftar Madrasah menyelenggarakan program studi mandiri IKM tahun ajaran 2023/2024 itu ditemukan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1433 Tahun 2023 tentang Pengenalan Kurikulum Mandiri di Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Inggris atau Surat Perintah Dirjen Pendidikan No. 1443 Tahun 2023 tentang Pengertian madrasah yang menerapkan kurikulum mandiri IKM tahun ajaran 2023/2024 Hal ini dilaporkan dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-1120/DJ.I/Dt.II/PP.00/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 oleh Dirjen Pendidikan Islam tentang madrasah yang melaksanakan kurikulum mandiri tahun ajaran 2023/2024. tahun. .

Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi-provinsi Indonesia. Kepada Pimpinan Cabang Kementerian Agama Provinsi di Indonesia

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Keputusan tentang pengertian madrasah yang melaksanakan kurikulum mandiri. IKM tahun ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pelaksanaan kurikulum mandiri yang efektif di madrasah, perlu diciptakan madrasah yang menerapkan kurikulum mandiri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Madrasah ini sedang melaksanakan program studi mandiri untuk tahun ajaran 2023/2024.

dasar hukum

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1443 Tahun 2023 tentang pengertian madrasah yang menerapkan kurikulum mandiri. IKM tahun ajaran 2023/2024 mengikuti.

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14).

5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pengenalan Pendidikan di Madrasah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) dengan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pengenalan Pendidikan di Madrasah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 2101);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288).

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Penguatan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11).

9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022, No. 161) .

10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, No. 169 ).

11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudhatul Atfal.

12. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pendidikan Agama Islam dan Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah.

13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum di Madrasah.

14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Pembelajaran di Madrasah.

16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Prestasi Pendidikan Bidang Agama Islam dan Pengajaran Bahasa Arab di Madrasah.

17. Peraturan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Hasil Belajar Pada Pendidikan Prasekolah, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang pendidikan menengah pada Kurikulum Mandiri, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/2022 tentang Perubahan kepada Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 008/H/KR/2022 tentang Prestasi Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Inti, dan Jenjang Menengah pendidikan dalam kurikulum mandiri.

Madrasah menyelenggarakan program studi mandiri IKM tahun ajaran 2023/2024

ucapan PERTAMA : Mendirikan madrasah pelaksana kurikulum mandiri tahun pelajaran 2023/2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA Mengatakan : Madrasah yang melaksanakan kurikulum mandiri sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat melaksanakan kurikulum mandiri mulai tahun pelajaran 2023/2024.

KAPUR KETIGA : Ditjen Pendis secara berkala melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum mandiri di madrasah.

Baca: Jadwal Seleksi Calon PPAC Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1433 Tahun 2023 tentang Madrasah Mengadakan Kurikulum Mandiri Tahun Pelajaran 2023/2024. Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Dengan demikian Keputusan Dirjen Pendis Madrasah tentang Penerapan Kurikulum Mandiri IKM Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *