SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Di antara Guru.com. Sekjen Kemendikbudrystek diterbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Bulan Ramadhan 1444 H kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan kepada :
1. Direktur Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Sekretaris unit utama;
5. Kepala Biro;
6. Kepala Pusat;
7. Direktur;
8. Inspektur;
9. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
10, kepala dinas pendidikan tinggi;
11. Kepala Bagian Pelaksana Teknis;
12. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
dasar hukum
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Badan-badan Negara.
Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa di bulan Ramadhan 1444 H dan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadhan 1444 H dalam pemerintahan Badan, dengan ini kami sampaikan pertanyaan-pertanyaan berikut: hal sebagai
Berikutnya.
1. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 5 (lima) hari kerja:
A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 15:00
Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30
B. Jumat: Waktu: 08.00 – 15.30
Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30
2. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 6 (enam) hari kerja:
A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 14:00
Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30
B. Jumat: Waktu: 08.00 – 14.00
Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif per bulan Ramadhan 1444 H adalah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) per minggu.
4. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 berlaku sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja.
5. Kepala unit kerja memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menurunkan produktivitas dan pencapaian hasil kerja pegawai dan indikator organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran operasional pelayanan.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Buka ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ini bermanfaat.