SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kemendikbudristek

Screenshot 628.jpg
banner 728x90

SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Di antara Guru.com. Sekjen Kemendikbudrystek diterbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Bulan Ramadhan 1444 H kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan kepada :

1. Direktur Jenderal;

2. Inspektur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Sekretaris unit utama;

5. Kepala Biro;

6. Kepala Pusat;

7. Direktur;

8. Inspektur;

9. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

10, kepala dinas pendidikan tinggi;

11. Kepala Bagian Pelaksana Teknis;

12. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Jadwal ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

dasar hukum

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Badan-badan Negara.

Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa di bulan Ramadhan 1444 H dan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadhan 1444 H dalam pemerintahan Badan, dengan ini kami sampaikan pertanyaan-pertanyaan berikut: hal sebagai
Berikutnya.

1. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 5 (lima) hari kerja:

A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 15:00

Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30

B. Jumat: Waktu: 08.00 – 15.30

Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30

2. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 6 (enam) hari kerja:

A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 14:00

Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30

B. Jumat: Waktu: 08.00 – 14.00

Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif per bulan Ramadhan 1444 H adalah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) per minggu.

4. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 berlaku sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja.

5. Kepala unit kerja memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menurunkan produktivitas dan pencapaian hasil kerja pegawai dan indikator organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran operasional pelayanan.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Buka ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *