GP Mendagri dan Sekretariat Kabinet Menteri tentang Larangan Buka Puasa Bersama
Di antara Guru.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Kabinet (Setkab) RI mengeluarkan surat edaran terkait hal itu. larangan buka puasa bersama.
Larangan penyelenggaraan buka puasa bersama tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet. Surat Edaran Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Buka Puasa Bersama.
Mengisi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan buka puasa bersama pejabat dan ASN menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Menteri Republik Indonesia nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 3 Maret 21 Tahun 2023, terkait Surat Edaran tentang penyelenggaraan buka puasa bersama, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi COVID-19 19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, serta menerapkan pola hidup sederhana untuk Negara Aparatur Sipil Negara, Gubernur, Bupati/Walikota diminta membatalkan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh dinas perangkat daerah dan pegawai perangkat daerah.
Sedangkan Surat Edaran Sekretariat Kabinet Menteri Republik Ingushetia nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama mengeluarkan instruksi Presiden tertanggal 21 Maret 2023 tentang hal-hal sebagai berikut.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, sehingga perlu kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, sebaiknya batal buka puasa pada bulan suci Ramadhan 1444 H.
3. Menteri Dalam Negeri mengusahakan agar instruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota tersebut di atas dilaksanakan.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kantor Kabinet tentang Pembatalan Buka Puasa Bersama Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Baca: Daftar Nama Komunitas Haji Reguler yang Layak Dibayar Tahun 1444 H/2023 M.
Dengan demikian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kantor Kabinet tentang larangan buka puasa bersama. Semoga ini bermanfaat.