Sidoarjo, Indexindonesia.com – Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, Polresta Sidoarjo akhirnya mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa. Tiga tersangka, yakni MAS (Kades Sudimoro), S (Kades Medalem) dari Kecamatan Tulangan, serta SY (mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran), ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (27/05/25) dini hari.
Kronologi Penangkapan:
- Ketiga tersangka diamankan saat berada di sebuah restoran cepat saji di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
- Petugas menyita uang tunai Rp 185 juta dalam bungkusan plastik hitam di mobil tersangka.
- Dari pengembangan kasus, ditemukan aliran dana Rp 50 juta dari SY ke seorang perempuan berinisial SSP yang kini dalam daftar buron .
Modus Operandi:
- Para korban (calon perangkat desa) dijanjikan kelulusan seleksi dengan menyetor Rp 100–170 juta.
- Tersangka MAS dan S mendapat komisi Rp 10 juta, sementara SY mengalirkan dana ke SSP.
- Uang Rp 185 juta yang diamankan merupakan pelunasan untuk SY jika korban dinyatakan lulus .
Barang Bukti:
- Total uang sitaan: Rp 1,099 miliar.
- 1 mobil Avanza putih, 1 motor Vario hitam, 3 ATM, 2 buku tabungan, 3 HP, dan 6 lembar bukti transaksi.
Pernyataan Kapolresta:
Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa keterlambatan pengumuman kasus bukan karena intervensi pihak luar, melainkan untuk pendalaman penyidikan. “Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan SSP,” ujarnya .
Sanksi Hukum:
Tersangka dijerat Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.