Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023

Screenshot 787.jpg
banner 728x90

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023

Amongguru.com. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi telah menerbitkan Surat Nomor : 267/PE/02/2023/D5 tanggal 12 Februari 2023 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka Persiapan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023 di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2023

1. Secara umum pelaksanaan pembentukan Paskibraka tahun 2023, di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat merujuk pada Peraturan Presiden No. 51/2022 dan Peraturan BPIP No. 3/2022.

2. Persiapan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat adalah sebagai berikut.

a. Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka

1) Sekretaris Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi diharapkan dapat segera menyampaikan usulan jumlah kebutuhan Paskibraka di daerah masing-masing kepada Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP (Deputi) selambatnya tanggal 18 Februari 2023 sebagaimana telah disampaikan dalam surat Deputi nomor 237/PE/02/2023/D5 tanggal 10 Februari 2023 kepada seluruh Sekretaris Daerah Se-Indonesia.

2) Deputi menetapkan kebutuhan jumlah Paskibraka di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.

b. Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan susunan dan unsur yang terlibat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan BPIP No. 3/2022.

c. Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka di daerah menyampaikan jadwal Pembentukan Paskibraka kepada Deputi selambatnya tanggal 18 Februari 2023, melalui email [email protected]

d. Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka dilaksanakan dengan pemanfaatan aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP yang dapat diakses pada laman paskibraka.bpip.go.id.

e. Admin Operator Aplikasi Transparansi yang bertugas adalah staf yang telah mengikuti bimbingan teknis aplikasi Transparansi Paskibraka yang diselenggarakan oleh BPIP. Admin Operator tersebut ditugaskan oleh Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Penugasan tertulis Admin Operator oleh Kepala Badan/Kantor Kesbangpol ditembuskan kepada Deputi selambatnya tanggal 18 Februari 2023, melalui email [email protected]

3. Tahapan Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka

a. Rekrutmen terdiri atas sosialisasi, pengumuman dan pendaftaran, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan BPIP Nomor 3/2022.

b. Pendaftaran calon Paskibraka dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari melalui laman paskibraka.bpip.go.id.

c. Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP dapat diakses melalui laman paskibraka.bpip.go.id sejak tanggal 18 Februari 2023.

d. Pada proses pendaftaran, Calon Paskibraka terlebih dahulu membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut.

1) Kartu Keluarga;

2) Surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a);

3) Surat izin tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b);

4) Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c);

5) Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik yang berkategori baik; dan

6) Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

e. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan Calon Paskibraka pada laman paskibraka.bpip.go.id. Calon Paskibraka mendaftar dan mengunggah dokumen hanya dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat Kabupaten/Kota.

f. Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Paskibraka, sebagai berikut.

1) Warga Negara Indonesia.

2) Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas 10 (sepuluh) dengan minimal usia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 19 (sembilan belas) tahun.

3) Memperoleh surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a).

4) Memperoleh persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b).

5) Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023 (formulir c).

6) Nilai akademik minimal berkategori baik.

7) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

8) Memiliki berat badan ideal.

Tabel Berat Badan Paskibraka Putra

Tabel Berat Badan Paskibraka Putri


9) Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut.

a) Paskibraka Tingkat Pusat dan Provinsi

Memiliki tinggi badan pelajar Putra paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter; dan pelajar Putri paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

b) Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota

Memiliki tinggi badan pelajar Putra paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter; dan pelajar Putri paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

10) Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

11) Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

g. Seleksi di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan ditugaskan di tingkat Kabupaten/Kota dan Calon Paskibraka yang akan dikirim ke tingkat Provinsi.

h. Seleksi di tingkat Provinsi dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan ditugaskan di tingkat Provinsi dan Calon Paskibraka yang akan dikirim ke tingkat Pusat.

i. Calon Paskibraka yang dikirim oleh Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi di tingkat Provinsi dan tidak lolos seleksi, tetap ditugaskan di Kabupaten/Kota.

4. Proses Seleksi Paskibraka

a. Seleksi dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota yang diikuti oleh Calon Paskibraka yang dikirim oleh sekolah.

b. Seleksi Calon Paskibraka di tingkat Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan Paskibraka di tingkat Kabupaten/Kota dan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan dikirim mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.

c. Seleksi Calon Paskibraka di tingkat Provinsi dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan bertugas di tingkat Provinsi dan 1 (satu) pasang Calon Paskibraka peringkat pertama hasil seleksi di tingkat Provinsi menjadi Calon Paskibraka yang dikirim mewakili Provinsi ke tingkat Pusat.

d. Calon Paskibraka peringkat ke-2 (dua) hasil seleksi di tingkat Provinsi, bertugas di tingkat Provinsi, dan menjadi cadangan untuk Calon Paskibraka yang dikirim mewakili Provinsi ke tingkat Pusat.

e. Seleksi dari tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi, terdiri atas:

1) Seleksi Administrasi dan Kesehatan;

2) Seleksi Parade;

3) Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;

4) Seleksi Intelegensi Umum;

5) Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan; dan

6) Seleksi Kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak di media sosial).

f. Seleksi dari tingkat Provinsi ke tingkat Pusat, terdiri atas:

1) Pemberkasan Ulang dan Seleksi Kesehatan;

2) Seleksi Parade;

3) Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;

4) Seleksi Intelegensi Umum;

5) Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan; dan

6) Seleksi Kepribadian (Psikotes, wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak di media sosial).

5. Tim Penilai Seleksi Paskibraka:

a. Ketentuan Tim Penilai adalah sebagai berikut.

1) Tim penilai hanya diperbolehkan menilai pada 1 (satu) jenis seleksi.

2) Masing-masing penilai membuat akun melalui laman paskibraka.bpip.go.id.

3) Masing-masing penilai hanya dapat terlibat dalam 1 (satu) jenis seleksi dan hanya memperoleh 1 (satu) akun.

b. Seleksi Administrasi dan Kesehatan dilaksanakan oleh tim verifikator yang berasal dari Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dikoordinasikan oleh BPIP melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.

c. Seleksi Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis yaitu Tim Pemeriksa Kesehatan dengan susunan sebagaimana terdapat dalam lampiran 2.

d. Seleksi Parade dilaksanakan oleh tim penilai yang jumlahnya ganjil minimal terdiri atas 5 (lima) unsur yaitu Perangkat Daerah yang membidangi Kepaskibrakaan, TNI, POLRI, DPPI dan Tim Pemeriksa Kesehatan.

e. Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan aplikasi Perisai Paskibraka BPIP.

f. Seleksi Intelegensi Umum menggunakan aplikasi Perisai Paskibraka BPIP.

g. Pelaksanaan tes Seleksi Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Intelegensi Umum dikoordinasikan kepada Admin Koordinator Pusat (BPIP) untuk masing-masing wilayah oleh Narahubung daerah yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.

h. Seleksi PBB dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah minimal 5 (lima) unsur terdiri dari Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Perangkat Daerah yang membidangi Kepaskibrakaan, TNI, POLRI dan DPPI.

i. Seleksi Kesamaptaan dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu TNI, POLRI dan DPPI.

j. Seleksi Kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak di media sosial) dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Perangkat Daerah yang membidangi Kepaskibrakaan, DPPI, dan akademisi/praktisi.

k. Khusus Seleksi Kepribadian di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu BPIP, Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, DPPI tingkat Pusat dan DPPI Provinsi.

l. Psikotest pada Seleksi Kepribadian di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh psikolog yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat Provinsi.

6. Pengumuman Hasil Seleksi

a. Pengumuman hasil seleksi tingkat Provinsi ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah seleksi selesai.

b. Pengumuman hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota setelah pengumuman hasil seleksi tingkat Provinsi.

c. Hasil seleksi diumumkan melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.

7. Seleksi Calon Paskibraka dari tingkat Provinsi ke tingkat Pusat harus sudah selesai dilaksanakan selambatnya tanggal 31 Mei 2023.

8. Pada pelaksanaan seleksi di tingkat Provinsi, Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tingkat Pusat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi.

9. Pemusatan Diklat Paskibraka

a. Pemanggilan Calon Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat melalui Surat Pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka sesuai tingkatannya.

b. Pemusatan Diklat Paskibraka dilaksanakan di lokasi yang ditentukan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka sesuai tingkatannya.

c. Pemusatan Diklat Paskibraka diikuti oleh seluruh Calon Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat yang telah lulus seleksi. Dalam Pemusatan Diklat, calon Paskibraka diasramakan paling singkat 14 (empat belas) hari dalam satu lokasi yang ditentukan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka sesuai tingkatannya.

d. Biaya pelaksanaan Pemusatan Diklat Paskibraka di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.

e. Asrama Pemusatan Diklat Paskibraka dihimbau untuk memprioritaskan penggunaan fasilitas pemerintah dengan memenuhi kriteria, sebagai berikut.

1) Memiliki ruang kelas dan/atau ruang pertemuan yang dapat menampung calon Paskibraka dan pelaksana Pemusatan Diklat Paskibraka di daerah masing-masing.

2) Memiliki tempat menginap/asrama yang dapat menampung calon Paskibraka dan pelaksana Pemusatan Diklat Paskibraka di daerah masing-masing, dengan fasilitas meliputi: tempat tidur, lemari, dan kamar mandi.

3) Tempat menginap atau asrama sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dipisahkan antara calon Paskibraka Putri dan calon Paskibraka Putra.

4) Memiliki fasilitas internet; dan

5) Diprioritaskan memiliki area untuk latihan baris-berbaris dan olahraga di lingkungan asrama.

f. Muatan materi dalam Pemusatan Diklat Paskibraka meliputi:

1) Pembelajaran aktif;

2) Pelatihan; dan

3) Pengasuhan

g. Kurikulum Pemusatan Diklat Paskibraka mengacu pada Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan BPIP No.3/2022 serta lampiran Peraturan BPIP No. 3/2022 BAB II bagian C angka 2 (dua).

h. Pelaksana yang merupakan pendidik/pengajar dalam Pemusatan Diklat Paskibraka, terdiri dari: pembina, fasilitator pembelajaran aktif, pelatih, dan pamong/pengasuh.

i. Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat

Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2023 bertempat di Taman Rekreasi Wiladatika, Jalan Jambore No. 1, Cimanggis, Depok. Pemusatan Diklat dilaksanakan dari minggu ke-2 Juli 2023 sampai dengan minggu ke-2 Agustus 2023.

10. Pengukuhan Paskibraka

a. Sebelum pengukuhan Paskibraka, calon Paskibraka mengikuti kegiatan renungan jiwa yang merupakan kegiatan introspeksi diri yang dibimbing oleh pamong/pengasuh. Renungan jiwa dilakukan pada malam hari sebelum calon Paskibraka dikukuhkan sebagai Paskibraka.

b. Pelaksanaan pengukuhan paling sedikit, meliputi:

1) Penyampaian pengantar pengukuhan dan pembacaan Ikrar Putra Indonesia;

2) Mencium Bendera Sang Merah Putih;

3) Pemasangan Kendit berwarna hijau; dan

4) Pemasangan Lencana Merah Putih Garuda (MPG).

11. Lain-lain

a. Seluruh biaya penyelenggaraan Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat, biaya transportasi dari dan kembali ke Ibu Kota Provinsi, akomodasi, konsumsi, perlengkapan latihan, serta biaya perlengkapan pelaksanaan tugas Paskibraka ditanggung oleh BPIP RI.

b. Setelah Pelaksanaan Tugas, Paskibraka Tingkat Pusat akan mengikuti Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kerja sama BPIP RI dengan Lemhannas RI.

c. Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pembinaan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kerja sama BPIP RI dengan Lemhannas RI setelah pelaksanaan tugas Paskibraka, agar berkoordinasi melalui narahubung BPIP sesuai wilayah masing-masing.

d. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pembentukan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2023 pada nomor 0821-1783-9173.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *