Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023
Di antara Guru.com. ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia keputusan presiden Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Fisik Tujuan Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan ayat (7) pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN.
dasar hukum
Dasar hukum publikasi Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. mengikuti.
1. Ayat (1) Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68271[embaranNegaraRepublikIndonesiaNomor68271][ГосударственныйвестникРеспубликиИндонезииномер68271[embaranNegaraRepublikIndonesiaNomor68271
Ketentuan Umum
Berikut beberapa ketentuan di Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang kemudian dikurangi DAK Fisik merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan/pengadaan utilitas dan infrastruktur daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan pelayanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai badan pemerintahan daerah yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan hukum masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan negara dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi rakyat. dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
4. Kepala daerah adalah gubernur daerah provinsi, bupati daerah kabupaten, atau walikota daerah perkotaan.
5. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan penatausahaan masing-masing bidang/subbidang fisik DAK.
6. Menteri – menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan umum.
DAK Fisik terdiri dari tematik/bidang/subsektor yang diatur dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Pengelolaan masing-masing DAK Fisik tematik/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari DAK Fisik Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Ini.
Petunjuk Teknis DAK Fisik sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
A. menu aktivitas;
B. kriteria penempatan prioritas;
V . tata cara pelaksanaan kegiatan;
e.mekanisme pengadaan barang dan jasa;
e.spesifikasi sasaran keluaran dan/atau standar teknis;
F. pelaporan pelaksanaan kegiatan; DAN
d.hasil jangka pendek.
V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023 dilaporkan bahwa menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan perubahan atas permohonan yang diajukan kepada menteri.
Usulan amandemen harus disetujui selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden ini. Perubahan Lampiran ini diatur dengan Keputusan Menteri setelah berkonsultasi dengan kementerian/departemen terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023 menyatakan bahwa pelaksanaan DAK fisik mengutamakan penggunaan:
A. tenaga kerja lokal;
B. produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi; dan/atau
V . produk lokal.
Pemanfaatan produk dalam negeri untuk peruntukannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Dijelaskan pula bahwa dalam hal ada permintaan penghentian penyaluran DAC Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga,
Menteri dapat menghentikan penyaluran DAK Fisik. Penghentian penyaluran DAK fisik menurut tujuan dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait. Penghentian penyaluran DAK fisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Berdasarkan keputusan menteri tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga terkait melakukan penyesuaian rencana aksi dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pemerintah daerah menyediakan persiapan teknis dengan menyusun dan mengajukan usulan rencana aksi sektor/subsektor yang dibiayai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
A. dokumen usulan;
B. hasil evaluasi proposal;
V . hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
e.hasil koordinasi usulan anggota Dewan Perwakilan PKK dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; DAN
e.Penyaluran fisik DAK yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam hal hasil koordinasi usulan anggota LDP yang dibahas secara lengkap tidak dapat diperhitungkan dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah daerah, maka biaya usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. kegiatan.
Dalam hal sebagian usulan anggota DDP telah diperhitungkan dalam penyusunan rencana aksi oleh Pemerintah Daerah, maka sisa biaya usulan kegiatan dapat digunakan untuk kegiatan lain di wilayah/subsektor yang sama. setelah melakukan perubahan pada rencana aksi.
Dalam hal rencana aksi disetujui oleh kementerian negara/lembaga, sisa biaya kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPR dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan perubahan rencana aksi kepada kementerian negara/lembaga. lembaga.
Kementerian/Lembaga menyetujui atau menolak usulan perubahan rencana kegiatan penugasan paling lambat tanggal 14 Maret 2023.
Jika 14 Maret 2023 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, usulan perubahan rencana tindakan disetujui atau ditolak pada hari kerja berikutnya.
Selanjutnya, di dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023 menunjukkan bahwa usulan rencana aksi pembagian DAC fisik per sektor/subsektor untuk daerah baru, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, diajukan oleh daerah baru untuk pertimbangan
Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan usulan action plan penunjukan paling lambat 14 Maret 2023.
Baca: Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 MA
Jika 14 Maret 2023 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, rencana tindakan yang diusulkan akan disetujui pada hari kerja berikutnya.
Pengajuan dan persetujuan rencana aksi daerah yang diusulkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan fisik DAC.
Pemerintah daerah menyampaikan laporan hasil jangka pendek DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terpadu paling lambat Juni 2024.
Laporan hasil fisik DAK jangka pendek paling sedikit memuat:
A. indikator pencapaian;
B. keterbatasan; DAN
V . mendukung data.
Laporan hasil jangka pendek DAK Fisik dapat digunakan untuk mengevaluasi usulan DAK Fisik tahun berikutnya.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. ini mulai berlaku sejak tanggal publikasi.
Menyalin keputusan presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. informasi lengkap dapat diunduh Di Sini.
Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Fisik Tujuan Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.