(indexindonesia.com, 10 Juni 2025) – Pengelolaan wisata pendakian di kawasan hutan kini diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani, pemerintah daerah, dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Kolaborasi ini melibatkan pula pihak ketiga swasta (PT) sebagai operator wisata, dengan mengacu pada payung hukum nasional. Berikut rincian aturan, hak, dan peran seluruh pemangku kepentingan.
Dasar Hukum PKS Pengelolaan Wisata Pendakian
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 8: Kewenangan Perhutani mengelola hutan untuk pariwisata alam.
- Pasal 10: Pembagian wewenang dengan pemda dalam pemanfaatan hutan.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 14-16: Koordinasi pusat-daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
- PP No. 25 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha
- Mengatur peran PT swasta sebagai operator melalui skema Kemitraan (Pasal 12).
- Permen LHK No. P.8/2021
- Legitimasi LPHD dalam skema perhutanan sosial untuk pendapatan masyarakat.
Pihak Terlibat dan Perannya
1. Perhutani
- Hak:
- Menetapkan kuota pendaki dan tarif retribusi (berdasarkan Pasal 33 UU Kehutanan).
- Mengawasi kegiatan komersial di kawasan hutan.
- Kewajiban:
- Alokasikan 20% pendapatan untuk konservasi dan masyarakat (sesuai PKS 2025).
2. Pemerintah Daerah (3 Instansi Kunci)
- Dinas Pariwisata:
- Verifikasi izin usaha PT operator wisata.
- Promosi destinasi dan standarisasi homestay.
- Dinas Lingkungan Hidup:
- Pemantauan AMDAL dan penanganan sampah pendakian.
- Dinas PUPR:
- Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, MCK, posko).
3. LPHD
- Hak:
- Kelola dana desa untuk pelatiman pemandu lokal (acu Permen Desa No. 11/2024).
- Kewajiban:
- Laporkan penggunaan dana secara transparan ke pemda.
4. PT Swasta (Operator Wisata)
- Syarat:
- Memiliki Izin Usaha Pariwisata (IUPT) sesuai UU No. 10 Tahun 2009.
- Bayar royalti 15% kepada Perhutani (PKS Annex III).
- Peran:
- Kelola sistem reservasi online dan logistik pendakian.
Mekanisme Pengawasan Bersama
- Patroli Terpadu: Dilakukan BKSDA, Polisi Hutan, dan Satpol PP daerah (setiap pekan).
- Sanksi:
- Pendaki nakal (denda Rp 5-10 juta, Pasal 78 UU Kehutanan).
- PT yang langgar AMDAL dicabut izinnya (Pasal 60 PP 25/2022).
Tantangan dan Solusi
- Tumpang Tindih Lahan:
- Pemetaan ulang batas kawasan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Konflik Masyarakat:
- Mediasi oleh Dinas Terkait dan Perhutani serta Tokoh masyarakat.
PKS Perhutani, Wisata Pendakian, LPHD, PT Operator dan Dinas Terkait
Laporan Khusus: Tim indexindonesia.com (kontributor: Jawa Timur )
Disclaimer: Artikel ini original diproduksi indexindonesia.com berdasarkan dokumen PKS, Kutipan aturan, dan analisis regulasi, namun bisa berubah sewaktu-waktu sesuai pembaharuan aturannya. ©2025 indexindonesia.com.