Panduan O2SN Diksus Diksus Jenjang Pendidikan 2023
Di antara Guru.com. Pusat Pengembangan Bakat Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan Pedoman Olimpiade Atletik Perguruan Tinggi Nasional O2SN Tingkat Pendidikan Khusus (Dixus) Tahun 2023.
Pedoman O2SN Jenjang Pendidikan Luar Biasa (Diksus) Tahun 2023 Ini disusun untuk memberikan gambaran kepada para pesaing, pendamping, pelatih, juri dan panitia tentang kinerja tugas dan koordinasi, serta pengembangan kebijakan lebih lanjut, baik yang bersifat teknis maupun administratif.
Dengan demikian diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya O2SN dapat memahami hal tersebut sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Latar belakang
Di era globalisasi ini, manajemen pendidikan harus mampu memotivasi dan mengoptimalkan seluruh aspek kehidupan, termasuk sumber daya manusia.
Hal itu juga sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang layak dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan tujuan. untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan olahraga di Sekolah Luar Biasa (SSB), perlu diadakan kegiatan berupa perlombaan-perlombaan kompetitif yang bertujuan untuk menumbuhkan motivasi dan kecintaan terhadap olahraga.
Untuk itu Pusat Pengembangan Bakat Indonesia menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus (O2SN-PDBK) secara berkesinambungan.
Penyelenggaraan kegiatan O2SN-PDBK merupakan kerja yang sistematis dalam meletakkan dasar dan tradisi sportifitas bagi mahasiswa.
Pendidikan tidak hanya menjadikan manusia cerdas, tetapi juga menuntut manusia menjadi tangguh, segar dan sehat baik jasmani maupun rohani.
Partisipasi siswa dan guru dalam O2SN-PDBK Hal ini juga dapat berkontribusi untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka dapat saling mengenal dan memahami perbedaan satu sama lain, yang akan menumbuhkan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara Bhinneka Tunggal Ika dan diharapkan ketika mereka berkompetisi secara internasional, mereka bersatu untuk menunjukkan keunggulan mereka di bidang olahraga. .
Selain itu, dalam rangka mendukung Proyek Olahraga Nasional (DBON), O2SN-PDBK Tingkat Nasional XVI Tahun 2023 merupakan salah satu tugas Kemendikbud untuk memajukan olahraga Indonesia di kancah internasional. Pertandingan Paralimpiade Dunia.
Terdapat 5 (lima) cabang olahraga unggulan di DBON yaitu atletik, renang, bulu tangkis, tenis meja dan angkat besi.
dasar hukum
Dasar hukum pelaksanaan O2SN-PDBK 2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Ingushetia No. 8 Tahun 2016 “Tentang Penyandang Cacat”.
3. UU No. Nomor 11 Tahun 2022 tentang olahraga.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Implementasi pendidikan.
5. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Keolahragaan Nasional.
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Peningkatan Prestasi Peserta Didik dengan Potensi Kecerdasan dan/atau Kemampuan Khusus.
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Peserta Didik.
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Penyelenggaraan Pusat Pengembangan Bakat Indonesia.
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Pemuda dan Olahraga No. Nomor 6 Tahun 2022 tentang “Peta Jalan”
Proyek Olahraga Nasional Besar 2021-2024.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian penyakit virus corona 2019 pada masa transisi menuju endemisitas.
13. Daftar permohonan pelaksanaan anggaran Indonesian Talent Development Center tahun 2023.
Target
Pertunjukan O2SN PDBK mencari:
1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan motorik siswa berkebutuhan khusus di bidang olahraga dalam rangka pendidikan jasmani, olahraga, dan pendidikan kesehatan melalui kompetisi yang sehat dan sehat;
2. meningkatkan motivasi, minat, bakat dan kecintaan siswa berkebutuhan khusus olahraga;
3. Meningkatkan kebugaran jasmani dan menciptakan kondisi fisik untuk pengajaran budaya jasmani adaptif secara utuh kepada siswa berkebutuhan khusus;
4. meningkatkan toleransi, empati, daya saing dan sportivitas siswa berkebutuhan khusus;
5. mendidik calon atlet PDKK yang dapat dibanggakan di masa depan; DAN
6. Menjalin solidaritas dan persahabatan antar anak sekolah di seluruh Indonesia.
Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari implementasi O2SN-PDBK:
1. terwujudnya kemampuan dan keterampilan motorik, serta peningkatan motivasi, minat, bakat, dan kecintaan siswa berkebutuhan khusus di bidang olahraga;
2. terwujudnya kecintaan siswa berkebutuhan khusus terhadap budaya jasmani adaptif dan pembentukan fisik siswa yang tangguh;
3. pelaksanaan peningkatan toleransi, daya saing dan sportifitas siswa berkebutuhan khusus di bidang olahraga;
4. lahirnya calon-calon atlet PDBK yang dapat dibanggakan di masa mendatang.
5. Menjalin persatuan dan kesatuan antar mahasiswa se-Indonesia melalui O2SN.
Jenis olahraga
Bidang olahraga yang akan dipertandingkan/dipertandingkan dalam O2SN-PDBK Tahun 2023 meliputi 5 (lima) bidang yaitu:
Target
Peserta Olimpiade Olahraga Pelajar Seluruh Rusia (O2SN) PDBK tahun 2023 belajar di tingkat SDLB, SMPLB dan SMALB di 38 provinsi di Indonesia.
Pelaksanaan Seleksi O2SN-PDBK
Seleksi O2SN-PDBK dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat provinsi hingga nasional.
Kompetisi/Peraturan tentang kompetisi
Dalam pelaksanaan O2SN-PDBK, terdapat ketentuan kompetisi/pertandingan yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Peraturan harus dipatuhi dan dipatuhi oleh panitia penyelenggara dan peserta lomba pada setiap tingkat seleksi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh panitia O2SN-PDBK.
Waktu penyelesaian
Panduan O2SN Diksus Diksus Jenjang Pendidikan 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Membaca :
Dengan demikian Panduan O2SN Diksus Diksus Jenjang Pendidikan 2023. Semoga ini bermanfaat