Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Screenshot 828.jpg
banner 728x90

Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum

Di antara Guru.com. Badan Riset, Teknologi dan Pekerjaan Umum, Badan Akademik Pendidikan Profesi Tinggi diterbitkan Pedoman pengelolaan penelitian dan program pekerjaan umum.

Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum disusun sebagai pedoman pengelolaan penelitian dan program pekerjaan umum yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pekerjaan Umum (DRTPM) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Profesi. Perguruan Tinggi (DAPTV), Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Manajemen Riset dan Pekerjaan Umum.

Selain itu, buku Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum berisi pembahasan klaster perguruan tinggi, panitia penilai dan/atau peninjau penelitian dan pekerjaan umum, serta pembagian kewenangan setiap tahapan penelitian dan pekerjaan umum berdasarkan klaster perguruan tinggi berbasis SINTA.

Melalui panduan ini, Ditjen Dikti dan Ditjen Dikti mengajak partisipasi dan kerjasama semua pihak di perguruan tinggi, serta LLDIKTI, untuk berperan aktif dalam pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum, sehingga terselenggaranya penelitian. dan program pekerjaan umum dapat berkontribusi dalam penguatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kinerja yang optimal bila dikelola dengan baik.

Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum

Perkenalan

Direktorat Riset, Teknologi, dan Pekerjaan Umum (DRTPM) dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek No. 28 Tahun 2021, yaitu pembinaan dan implementasi penelitian, teknologi dan pekerjaan umum dalam pendidikan tinggi akademik dan profesional.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, DRTPM dan DAPTV memberikan dukungan penelitian, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang akademik, vokasi, dan pendidikan tinggi vokasi, serta fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Sebagai bagian dari peran fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam penelitian dan pekerjaan umum, DRTPM dan DAPTV melakukan serangkaian kegiatan pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum, seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.

Direktorat Riset, Teknologi, dan Pekerjaan Umum (DRTPM) dan Direktorat Akademik Pendidikan Profesi Tinggi (DAPTV) melaksanakan kewenangan Keputusan Mendikbud Nomor 28 Tahun 2021 yaitu mengembangkan dan melaksanakan kebijakan di bidang penelitian, teknologi, dan pekerjaan umum pada pendidikan tinggi akademik dan profesi.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, DRTPM dan DAPTV memberikan dukungan penelitian, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang akademik, vokasi, dan pendidikan tinggi profesi, serta fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.  Dalam rangka fasilitasi dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pekerjaan umum, DRTPM dan DAPTV memiliki aliran kegiatan pengelolaan penelitian dan pelayanan publik yang dituangkan dalam

Progres kegiatan tersebut terangkum dalam sistem BIMA (bima.kemdikbud.go.id).

Kewenangan untuk mengelola penelitian dan pekerjaan umum

Dalam pengelolaan program penelitian dan pekerjaan umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi dan Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (DRTPM Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Vokasi Pendidikan (DAPTV Ditjen Diksi), diperlukan pedoman yang jelas prinsip-prinsip pengelolaan kewenangan. Panduan ini diperlukan oleh perguruan tinggi sebagai acuan dalam menyusun rencana pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum.

Baca: Petunjuk Teknis Bantuan Negara Pengenalan Ruang Kelas SMK Industri 2023

1. Tanggung Jawab DRTPM Ditjen Dikti

Tanggung jawab DRTPM Ditjen Dikti untuk pengelolaan program penelitian dan pekerjaan umum di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.

A. Menetapkan alokasi anggaran penelitian dan pekerjaan umum untuk skema kompetisi nasional yang dilaksanakan oleh DRTPM.

B. Penyelenggaraan pendanaan penelitian dan pekerjaan umum untuk penelitian nasional yang berdaya saing dan tepat sasaran.

V . Menyusun dan menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) pendanaan penelitian dan pekerjaan umum yang diselenggarakan oleh
DRTPM.

e.memantau dan mengevaluasi kinerja penelitian dan pekerjaan umum.

e.Menyelenggarakan pendidikan dan mendorong perluasan penelitian dan pekerjaan umum agar mampu bersaing secara nasional dan internasional.

F. Memberikan layanan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional.

d. Mengumpulkan dan mengelola database (Basis data) penelitian dan pengabdian masyarakat dimulai dari proposal, evaluasi proposal di internet, pemilihan pemenang, monitoring dan evaluasi, serta capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja (IKK) yang relevan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Internet melalui http://bima.kemdikbud.go.id.

2. Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Diksi DAPTV

Tugas DAPTV Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.

A. Mengembangkan dan menetapkan standar penelitian dan pekerjaan umum di tingkat nasional dalam bentuk sistem penjaminan mutu penelitian dan pekerjaan umum bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.

B. Mengembangkan dan menetapkan indikator kinerja utama (IKU) untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.

V . Menetapkan alokasi anggaran penelitian dan pekerjaan umum bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.

e.penyelenggaraan pendanaan penelitian dan pekerjaan umum untuk penelitian nasional yang berdaya saing dan tepat sasaran bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.

e Menyusun dan menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) pendanaan penelitian dan pekerjaan umum yang diselenggarakan oleh DAPTV.

F. Memantau dan mengevaluasi kinerja penelitian dan pekerjaan umum di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.

d.Menyelenggarakan pelatihan dan mendorong penelitian dan pengabdian masyarakat yang bermutu pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi sehingga mampu bersaing secara nasional dan internasional.

h Mengelola pengaduan di tingkat nasional.

SAYA. Pengembangan dan pengelolaan database penelitian dan pekerjaan umum (database), mulai dari proposal, evaluasi proposal secara online, pemilihan pemenang, monitoring dan evaluasi, serta capaian penelitian dan pekerjaan umum sesuai dengan key performance indicator (IKU) dan indikator kinerja (IKK). ) yang relevan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi yang dilakukan secara daring melalui http://bima.kemdikbud.go.id.

3. Tanggung jawab pendidikan tinggi

Tanggung jawab perguruan tinggi dalam mengelola penelitian dan program pekerjaan umum di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.

A. Mengelola penelitian dan pengabdian masyarakat.

B. Menyusun rencana strategis penelitian (strategic research plan) dan pekerjaan umum (strategic public works planning) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pekerjaan umum.

V . Menetapkan indikator kinerja penelitian dan pekerjaan umum yang sejalan dengan KPI yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi).

e Menyusun pedoman pengembangan dan pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum yang mengacu pada norma baku Sistem Penjaminan Mutu Penelitian Perguruan Tinggi (SPMPPT).

e.Mendorong terbentuknya tim penelitian dan pekerjaan umum yang berdaya saing nasional dan internasional.

F. Melakukan penelitian dan mengelola database pekerjaan umum, termasuk penelitian dan pencapaian pekerjaan umum tingkat tinggi.

h Pelaksanaan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara perguruan tinggi dengan peneliti/penyelenggara layanan masyarakat.

SAYA. Memantau dan mengevaluasi penelitian dan kinerja pekerjaan umum di tingkat tertinggi.

d.Melaporkan kinerja ke DRTPM atau DAPTV melalui website BIMA.

4. Tanggung jawab institusi pendidikan tinggi

Tanggung jawab Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengelola penelitian dan program pekerjaan umum di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.

A. Mewakili DRTPM atau DAPTV dalam kontrak penelitian dan pekerjaan umum dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

B. Membantu DRTPM atau DAPTV dalam mengkoordinasikan pembinaan, monitoring dan evaluasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi Penasun yang memerlukan pembinaan.

Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan UmumSemoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *