Mengakhiri Hukuman Cambuk di Aceh, Tidak Manusiawi

Screenshot 20230321 133723 youcut video editor
banner 728x90

Aceh ( Siaptv.com ) – Dalam menanggapi pelaksanaan hukuman cambuk secara serentak di beberapa tempat oleh pihak kejaksaan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:

“Ya memang kami mengecam pelaksanaan hukum cambuk yang terus berlangsung di Nanggroe Aceh Darussalam. Ini adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.”

“Memang hukuman cambuk dan bentuk hukuman fisik lainnya melanggar hukum internasional yang melarang penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya, seperti yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Tindakan Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Treatment (CAT), yang mana Indonesia adalah Negara Pihak.”

“Betul kami menyerukan pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar mengakhiri penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman serta mencabut atau merevisi ketentuan yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan kewajiban hak asasi manusia Indonesia di bawah UUD 1945.”

*Latar belakang*

Amnesty menerima informasi kredibel terkait pelaksanaan hukuman cambuk pada Senin (20/3/2023). Laporan media mengungkapkan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh Bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat menjalankan eksekusi cambuk di ibu kota provinsi Aceh atas dua pelaku zina (jarimah ikhtilat). Kasus mereka terjadi pada Desember 2022.

Dua terhukum, masing-masing seorang laki-laki berinisial HN dan perempuan berinisial EFL, dicambuk 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan). Untuk 30 hari penjara, dipotong sekali masa tahanan.

Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk atas tiga pelanggar hukum jinayat.

Dua pelanggar pertama terlibat maisir (judi) dan divonis Mahkamah Syariah hukuman cambuk delapan kali. Namun keduanya hanya menjalani hukuman enam cambukan karena dipotong masa penahanan selama 1 bulan 13 hari.

Sedangkan seorang lainnya, yang bersalah membuat minuman tuak, menerima vonis hukuman lebih banyak, yaitu cambukan 30 kali. Namun setelah dipotong masa penahanan, hukuman cambuk yang ia terima hanya 29 kali.

Di Aceh, hukuman cambuk telah digunakan sebagai hukuman untuk serangkaian tindakan yang dianggap kriminal menurut peraturan daerah, termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), judi (maisir), zina, dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan pasangan atau kerabat (khalwat).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia, sejauh ini ada 233 orang yang dicambuk sepanjang tahun 2022 (ada 267 orang di tahun 2021, dan 254 orang di tahun 2020). Pelanggaran yang paling banyak menerima cambukan adalah hubungan seks konsensual di luar pernikahan, berduaan dengan lawan jenis dan berjudi.

  • Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, semua bentuk hukuman fisik telah dilarang. Pada tahun 2013, Komite Hak Asasi Manusia PBB, yang memantau kepatuhan negara-negara peratifikasi terhadap ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik), bahkan telah meminta Indonesia untuk mengambil langkah-langkah praktis untuk mengakhiri hukuman fisik dan mencabut ketentuan hukum di Aceh yang mengizinkan penggunaan hukuman itu dalam sistem pidana. ( Red )
Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *