KepMendikbudristek Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek

Screenshot 209.jpg
banner 728x90

KepMendikbudristek No. 49/P/2023 tentang Penyelenggaraan Pendokumentasian Hukum dan Jaringan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49/P/2023 tentang Pembentukan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

KepMendikbudristek No. 49/P/2023 tentang Penyelenggaraan Pendokumentasian Hukum dan Jaringan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

A. bahwa sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, para pimpinan departemen wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Teknologi.

dana hukum

1. Ayat (3) Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);

4. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2027 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Keputusan PERTAMA: membentuk Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek yang selanjutnya disebut Organisasi JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rapat Menteri ini. Dekrit.

DEKLARASI KEDUA : Organisasi JDIH Kemdikbud terdiri dari :

A. Pusat JDIH; DAN

B. anggota JDIH.

Pusat JDIH yang dimaksud dalam pepatah KEDUA terletak di Kantor Hukum.

PERNYATAAN KETIGA: Pusat JDIH bertanggung jawab untuk:

A. memberikan saran atas permasalahan yang dihadapi anggota JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

B. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum bagi anggota JDIH Kemdikbudristek;

V . melaksanakan pembinaan kepegawaian manajemen SOI Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan berupa pemberian rekomendasi teknis pengelolaan SOI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

e.bekerja sama dengan JDIHN;

f.menyelenggarakan pengelolaan JDIH Kemdikbudristek secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;

F. melakukan pemantauan dan evaluasi; DAN

d.menyampaikan laporan pelaksanaan pedoman EDIR Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan kepada EDIR Pusat secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah berakhirnya tahun anggaran. .

PERNYATAAN KELIMA: Anggota JDIH bertanggung jawab untuk:

A. mengumpulkan, memproses, menyimpan, melestarikan, dan menggunakan dokumentasi dan informasi hukum;

B. menyediakan sumber daya manusia untuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; DAN

c menyampaikan laporan kepada pusat JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

JABATAN KEENAM : Dalam menjalankan tugasnya, Organisasi Chemdikbudristek bertanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi.

PERATURAN KETUJUH: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini masuk dalam daftar kendali pelaksanaan anggaran terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

REVISI KEDELAPAN Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada hari dikeluarkannya.

Baca: KepMendikbudristek No. 23/O/2023 tentang Kelas Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pembinaan dan Pembinaan Bahasa

Menyalin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49/P/2023 tentang Pembentukan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Dengan demikian KepMendikbudristek No. 49/P/2023 tentang Penyelenggaraan Pendokumentasian Hukum dan Jaringan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *