Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah TA 2023

Screenshot 391.jpg
banner 728x90

Petunjuk Teknis Manfaat Insentif Bagi Guru Non PNS di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2023

Di antara Guru.com. Dirjen Pendidikan Islam diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis No. 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (Non PNS) di Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 tahun.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Manfaat Insentif Bagi Guru Non Pegawai Negeri (Non PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dikeluarkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan layanan pendidikan dan mutu pendidikan di RA dan madrasah dengan memberikan tunjangan insentif kepada guru yang bukan anggota PNC untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, oleh karena itu beberapa ketentuan dalam teknis instruksi untuk promosi perlu diubah. tunjangan guru non PNS di Raudlatul Atfal dan Madrasah tahun 2023.

Keputusan PERTAMA: Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Non Pemerintah di Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA Mengatakan : Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Peraturan KESATU ini merupakan acuan pelaksanaan Peraturan tentang Tunjangan Insentif bagi Guru Non Pemerintah di Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.

Latar belakang

Terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 “Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru” yang menghapuskan pembayaran tunjangan fungsional kepada guru bukan PNS, namun Kementerian Agama hanya mempertahankan tunjangan tersebut. dengan mengubah namanya menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk menjamin tanggung jawab dan dorongan bagi guru yang bukan PNS. Tunjangan insentif untuk memastikan bahwa guru yang bukan PNS berusaha untuk termotivasi untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan efektivitas guru bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. Guru yang bukan PNS diberikan insentif untuk meningkatkan efektivitas belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia yang utama dalam proses pendidikan, sehingga dapat melaksanakan disiplin ilmu yang dimilikinya, sehingga harus diperhatikan kesejahteraannya, bukan sekedar tugasnya dengan berbagai macam beban.

Untuk meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS, perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan efektivitasnya. Kementerian Agama melalui Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis sejak 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan PNS.

Tujuan pemberian bonus insentif kepada guru bukan pegawai Penasun (guru bukan pegawai PNS) di RA dan madrasah adalah untuk meningkatkan: 1) kualitas proses pendidikan dan metodologi serta prestasi pendidikan peserta didik di RA dan madrasah; 2) motivasi dan keefektifan guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) kesejahteraan guru RA dan madrasah bukan PNS.

Sasaran atau penerima insentif guru dengan kriteria atau persyaratan adalah guru RA dan madrasah dan/atau orang yang tidak berstatus PNC, dan bukan CPTC dan/atau PPTC di Kementerian Agama atau lembaga lain. Pemberian hibah insentif ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Manfaat Insentif Bagi Guru Non PNS di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2023

Target

Berdasarkan Rekomendasi Teknis Manfaat Insentif Guru Non PNS untuk RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023Tujuan pemberian manfaat adalah untuk meningkatkan:

1. kualitas proses pendidikan dan prestasi pendidikan peserta didik RA dan madrasah;

2. motivasi dan keefektifan guru dalam melaksanakan tugasnya; DAN

3. Kesejahteraan guru RA dan madrasah bukan PNS.

Tujuan dan kriteria

Kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif memenuhi persyaratan Petunjuk Teknis Manfaat Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Non Penasun Tahun Anggaran 2023 mengikuti.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan mengikuti program Sistem Informasi Manajemen Keguruan dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Agama (SIMPATIKA),

2. Belum bersertifikat.

3. Memiliki Nomor PTK (NPK) Kementerian Agama dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru mengajar di unit administrasi basis sasaran Kementerian Agama.

5. Berstatus Guru Tetap Madrasah yaitu. Bukan guru. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah dan/atau Pimpinan Lembaga Pendidikan Swadaya Masyarakat untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut dan terdaftar pada satuan administrasi dasar madrasah, setelah izin mendirikan dan Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok seorang guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa kerja lebih lama (dibuktikan dengan sertifikat senioritas).

6. Memenuhi persyaratan akademik S-1 atau D-IV.

7. Menahan beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkale.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak mengubah status guru dan madrasah RA.

11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi selain RA/madrasah;

12. Tidak memegang jabatan paruh waktu di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif diberikan kepada guru yang diakui oleh Simpati berhak menerima pembayaran (dikukuhkan dengan Sertifikat Kelayakan Pembayaran).

Sumber dana

Pemberian hibah insentif ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.

Penunjukan penerima

Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi dan verifikasi data Simpati dengan acuan sebagai berikut.

1. Kuota penerima manfaat ditentukan secara proporsional dengan jumlah pengajuan yang diajukan oleh guru dan disetujui oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota.

2. Penetapan kuota dilakukan satu kali, kemudian kuota yang ditentukan akan digunakan untuk penyaluran bantuan semester ganjil dan genap.

3. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu semester ganjil dan semester genap.

4. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat diprioritaskan bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama dan beban kerja lebih besar. besar.

Distribusi manfaat insentif

1. Tunjangan insentif bagi guru yang bukan PNS di RA/Madrasah dibagikan kepada guru yang berhak menerimanya, langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

2. Pembagian tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahap setiap semester.

Manfaat Insentif Nominal

1. Besarnya tunjangan insentif adalah RUB. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan yang dibayarkan dalam 2 (dua) kali angsuran setiap semester.

2. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini akan menerima pembayaran insentif (Rp 250.000 per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan, meskipun mengajar di 2 (dua) lembaga pendidikan dan satu madrasah, atau lebih.

3. Penyaluran tunjangan insentif kepada guru dilakukan secara akuntabel, transparan dan amanah serta tidak ada pengurangan, potongan atau biaya yang dapat dibenarkan dengan alasan apapun atau oleh pihak manapun kecuali pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tanggung Jawab Penerima Manfaat Insentif

1. Memberikan pelatihan dan/atau bimbingan kepada siswa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ajaran sesuai dengan jadwal di Republik Armenia dan Madrasah tempatnya bertugas.

2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala RA dan madrasah termasuk pengelolaan diklat sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Setiap guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif harus melengkapi dan menandatangani berita acara prestasi.

Menghentikan Manfaat Insentif

Tunjangan insentif dihentikan jika guru menyangkut:

1. meninggal dunia, jika penerima mengaktifkannya sebelum kematiannya, kutil memenuhi syarat manfaat pada akun dan wajib menutup akun;

2. 60 (enam puluh) tahun;

3. tidak lagi menjalankan tugas guru RA dan madrasah;

4. Diangkat oleh pejabat pemerintah sebagai pengajar atau lainnya di Kementerian Agama atau lembaga lain;

5. berhalangan tetap, sehingga tidak dapat memenuhi tugas guru di RA dan madrasah, atau

6. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.

Keputusan Dirjen Pendis No. 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Buku 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Membaca :

Dengan demikian Petunjuk teknis – Rekomendasi Teknis Manfaat Insentif Guru Non PNS untuk RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *