Juknis Penyediaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA 2023

Screenshot 824.jpg
banner 728x90

Rekomendasi Teknis Penyediaan dan Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2023

Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Obyek dan Prasarana Pertanian dikeluarkan Rekomendasi teknis pengadaan dan pendistribusian alsintan dan alat pertanian tahun anggaran 2023.

Rekomendasi teknis pengadaan dan pendistribusian alsintan dan alat pertanian tahun anggaran 2023 terdaftar di Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertanian dan Prasarana No. 45.2/KPC/SR.430/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Pendistribusian Mesin dan Alat Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Rekomendasi teknis pengadaan dan pendistribusian alsintan dan alat pertanian tahun anggaran 2023 diterbitkan untuk mendukung penyediaan dan pendistribusian alat dan mesin pertanian pra panen, serta pelaksanaan di pusat dan daerah, serta antar penerima manfaat.

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Petunjuk Teknis Penyediaan dan Pendistribusian Mesin dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

PERNYATAAN KEDUA : Biaya yang diperlukan sehubungan dengan ketentuan Keputusan ini ditanggung oleh anggaran Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian.

KEPUTUSAN KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.

Rekomendasi Teknis Penyediaan dan Pendistribusian Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2023

Latar belakang

Dalam rangka mengantisipasi krisis pangan global akibat pandemi Covid-19 dan konflik antar negara, Presiden RI menginstruksikan untuk fokus pada tiga hal, yaitu: meningkatkan produksi pangan sesuai sifat masing-masing daerah, memastikan pembeli yang akan memperhitungkan hasil produksi dan mendistribusikan produk pangan yang dihasilkan agar stok tidak menumpuk dan kualitasnya tidak menurun.

Salah satu strategi untuk meningkatkan produksi adalah mempercepat pengolahan tanah dan penanaman secara serentak melalui penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Alsintan memegang peranan penting karena penggunaan alsintan dalam kegiatan pertanian dapat memberikan hasil yang lebih baik dan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.

Selain itu, melalui penggunaan alat mesin pertanian akan mendukung upaya mengatasi meluasnya masalah kekurangan tenaga kerja di daerah-daerah di sektor pertanian.

Rintangan yang tidak kalah penting dalam upaya peningkatan produksi akibat dampak perubahan iklim yang menyebabkan jadwal tanam tidak berkelanjutan, upaya yang dapat dilakukan petani adalah mempercepat penanaman dengan alsintan.

Penatausahaan Alat dan Mesin Pertanian, Penatausahaan Umum Prasarana dan Sarana Pertanian diperlukan untuk memelihara ketersediaan sarana pertanian, khususnya alsintan untuk tanaman pangan, hortikultura, hasil perkebunan, hasil peternakan, serta pembinaan dan pengembangan pengelolaan alsintan. untuk petani.

Kepemimpinan Alsintan diharapkan dapat menarik generasi muda untuk bekerja di bidang pertanian, sekaligus mengurangi masalah ketersediaan tenaga kerja.

Bantuan usaha pertanian berupa alat pertanian untuk tanaman pangan berupa traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, hand sprayer, untuk buah dan sayur berupa penggarap, untuk hasil perkebunan berupa traktor roda dua, pompa air dan hand sprayer, serta hasil ternak berupa traktor Roda 2, pompa air dan hand sprayer dari sumber dana APBN TA 2023 yang disumbangkan kepada Kelompok Tani/Perusahaan Tani/United Business UPJA Kelompok (KUB)/Masyarakat Tani/Brigade Alsintan/Kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian.

Tersedia dalam bentuk traktor roda 2, traktor roda 4 dan pembudidaya beserta aksesorisnya, Alsintan merupakan alsintan pra panen yang membantu petani mempercepat penyiapan lahan. Penyediaan pompa air dirancang untuk mendukung ketersediaan air irigasi sekaligus menyediakan Penyemprot manual sebagai pengendali hama tanaman (OPT).

Agar pemanenan dan pendistribusian bantuan prapanen alsintan dapat terlaksana dengan baik dan benar, diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyediaan dan Pendistribusian Mesin dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan pedoman bagi pejabat di tingkat pusat dan daerah, serta penerima manfaat, agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.

Baca: Juknis Bantuan Negara Kepada SMK Kembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023

Tujuan dan sasaran

1. Tujuan

A. Memberikan petunjuk dan pengarahan tentang pendistribusian bantuan pra panen alsintan kepada staf balai, serta staf Dinas Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota.

B. Sebagai pedoman dalam menentukan kriteria/persyaratan penerima bantuan, penyaluran bantuan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan Alsintan.

2. Tujuan

A. Pelaksanaan pemberian dan penyaluran bantuan alsintana pra panen kepada kelompok tani/Gapoktan/UPJA/korporasi tani/kelompok usaha bersama (BG)/komunitas tani/kelompok masyarakat pendukung pembangunan pertanian.

B. Implementasi kemandirian pangan.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertanian dan Prasarana No. 45.2/KPC/SR.430/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Pendistribusian Mesin dan Alat Pertanian Tahun Anggaran 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Rekomendasi teknis pengadaan dan pendistribusian alsintan dan alat pertanian tahun anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *