2023 Pendampingan Guru dan Tendik Madrasah
Di antara Guru.com. Pendampingan Petunjuk Teknis (Juknis) Pojka bagi Guru dan Pendidik Madrasah (Tendik) Tahun 2023 itu diterbitkan
2023 Pendampingan Guru dan Tendik Madrasah terkandung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Pendampingan kepada kelompok kerja guru dan staf pengajar madrasah diberikan untuk implementasi Perjanjian pinjaman Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan Project Operations Manual (POM) Mewujudkan Janji Pendidikan: Dukungan dari Kementerian Pendidikan Indonesia Urusan agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Untuk pelaporan pelaksanaan bantuan berupa surat keterangan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Guru dan Pendidik Madrasah.
Petunjuk teknis Bantuan Pojka untuk Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 Demikian acuan pelaksanaan program membantu Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam mendukung pengembangan Pokja di bawah pimpinan Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Target
2023 Pendampingan Guru dan Tendik Madrasah Disusun sebagai petunjuk teknis bagi kelompok guru dan pendidik madrasah penerima bantuan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada kelompok kerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan TA 2023.
Target
Tujuan Bimbingan Teknis Pendampingan Pokja TA 2023 meliputi:
1. Bagian guru dan pendidik madrasah/SUE;
2. Kanwil Kementerian Agama/PKP;
3. Cabang Kementerian Agama kabupaten/kota/DCU;
4. Kelompok kerja penerima manfaat madrasah (KKG, MGMP, MGBC, KKM dan Pokjavas); DAN
5. pihak lain yang berkepentingan.
Persyaratan penerima manfaat
V Petunjuk Teknis Pendampingan Guru Madrasah Poika dan Madrasah Tendik Tahun 2023, Dilaporkan bahwa penerima manfaat KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas yang dituju harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan dan susunan kelompok kerja dari pimpinan UMO Kabupaten/Kota, pimpinan Departemen Daerah Kementerian Dalam Negeri dan/atau berdasarkan akta notaris yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian didaftarkan di aplikasi KKGTK.
2. Adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap dan sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus, ketua, sekretaris, bendahara dan bagian.
4. Memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya 15 anggota dan paling banyak 30 anggota untuk KKG dan MGMP.
5. Memiliki paling sedikit 15 orang dan paling banyak 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
6. Beranggotakan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk KKM.
7. Memiliki anggota pokjawas kabupaten/kota/provinsi sekurang-kurangnya 10 orang.
8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya, ketentuan kepesertaan adalah sebagai berikut.
A. Memiliki anggota KKG sekurang-kurangnya 10 orang di tingkat kabupaten/kota/kota atau gabungan tingkat kabupaten/kota/kota.
B. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang di MGMP dan MGBC di tingkat kecamatan atau gabungan kecamatan.
V . Memiliki keanggotaan minimal 10 orang di KKM dan POKJAWAS tingkat kecamatan atau gabungan kecamatan.
9 . Anggota kelompok kerja terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.
10. Merencanakan program kerja empat tahun ke depan.
11. Kelompok Kerja Penerima Manfaat adalah kelompok kerja yang telah aktif selama satu tahun terakhir.
Langkah mendaftarkan tawaran bantuan
Langkah-langkah pendaftaran proposal kelompok kerja bagi calon penerima manfaat didasarkan pada Bantuan Pojka untuk Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 pengikut:
1. Mendaftarkan pokja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id dengan melampirkan CC pada pokja definisi tersebut, setelah itu pengusul akan mendapatkan nomor pendaftaran.
2. Mengisi aplikasi pendaftaran penawaran online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari:
1. Sejarah
2) tujuan mencari pertolongan;
3) Informasi rinci tentang acara dan jadwal;
4) Peserta, koordinator dan konsultan;
5) Informasi anggaran rinci untuk setiap kegiatan;
6) Rencana untuk pembangunan berkelanjutan.
Baca: Petunjuk Teknis Insentif Guru Non-PNS untuk RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2023
Urutan langkah bantuan
Dokumen yang mengonfirmasi permohonan bantuan
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat pengajuan proposal secara online antara lain:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
2. Pernyataan kesanggupan untuk mempertahankan dan melanjutkan operasi;
3. Fotokopi NPWP Pokja;
4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan) dan sisa dana setelah kegiatan;
5. Surat Keterangan dari Departemen Agama Kabupaten/Kota atau Cabang Departemen Agama Daerah tentang kegiatan KKG, MGMP, MGBC, KKM dan POKYAVAS dalam penyelenggaraan PKB paling kurang satu tahun terakhir;
6. Ringkasan rencana kerja jangka menengah/kelompok kerja PKB 4 tahun.
Kriteria evaluasi proposal
Kriteria evaluasi proposal meliputi:
1. Kelengkapan persyaratan administrasi;
2. Latar belakang proposal menggambarkan keadaan kelompok kerja saat ini.
itu, kondisi dan kesenjangan yang diharapkan;
3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan di latar belakang;
4. Aspek kesinambungan program dan kesinambungan setelah dana hibah berakhir tertuang dalam rencana aksi 4 tahun kelompok.
5. Kegiatan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM dan POKJAWAS dalam penyelenggaraan PCB;
6. Rencana anggaran kegiatan yang masuk akal.
Distribusi bantuan
Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK dan POKJAWAS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahun 2022 dan telah memenuhi syarat selama satu tahun kegiatan dengan rincian sebagai berikut.
1. KKG : Rp. 15.000.000/kg
2. MGMP: RP. 30.000.000/MGMP
3. MGBC: RP. gosok 30.000.000.000.000.000.000.000
4. KKM : RP. 30.000.000/km
5. POKYAVAS : RP. 30.000.000/POKZHAVAS
Mekanisme pencairan dana dari dana bantuan
Mekanisme pembayaran atau penyaluran bantuan negara kepada madrasah KKG, MGMP, MGBK, KKM dan POKJAWAS diberikan dalam bentuk dana yang dikirim langsung ke rekening kelompok kerja melalui bank pengirim.
Bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahun 2021. Pencairan dana akan dilakukan sebagai berikut.
1. Bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening kelompok KKG, MGMP, MGBK, KKM dan POKJAWAS.
2. Dana untuk KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas akan ditransfer dalam satu tranche (100%).
3. Pelaksanaan anggaran bantuan kelompok kerja dapat mengacu pada Satuan Biaya Bersama (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) untuk biaya daerah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian Petunjuk Teknis Pokja Pendampingan Guru dan Pendidik Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.