Edaran Tindak lanjut PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Screenshot 307.jpg
banner 728x90

Surat Edaran Tindak Lanjut PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Di antara Guru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Surat Edaran Tindak Lanjut PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditujukan kepada :

1. Sekretaris departemen eselon I pusat;

2. Kepala Biro dan Kepala Sekretariat Jenderal;

3. Mushaf Al-Qur’an Bab Lajna Pentashikhan;

4. Kepala Biro SDM PTKN;

5. Kepala Cabang Kementerian Agama Daerah;

6. Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

7. Kepala Pusat Pendidikan Agama;

8. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Agama,

di Kementerian Agama.

Ikuti PermenPANRB #1 Tahun 2023

Konten melingkar:

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (unduh di sini), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 57 bahwa setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, Peringkat Kredit Agregat yang diperoleh berdasarkan ketentuan JF yang relevan harus disesuaikan dengan Peringkat Kredit Agregat berdasarkan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya pada bulan Desember. 31, 2023.

2. Nilai kredit kumulatif (ordinary) yang diperoleh berdasarkan ketentuan JF yang relevan terlebih dahulu disesuaikan dengan nilai kredit biasa dan dikonversi menjadi integrasi untuk mendapatkan definisi nilai kredit terintegrasi kumulatif, mengikuti contoh pada
Surat Edaran Kepala BKN No. 23 Tahun 2022 tentang Penjelasan Tambahan Pelaksanaan Keputusan Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Kepegawaian Fungsional (terlampir, unduh Di Sini).

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 bahwa hasil pekerjaan pegawai fungsional yang dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2022, peringkat kredit tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang JF yang bersangkutan. Proses penilaian peringkat kredit untuk pekerjaan tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 bahwa penilaian peringkat kredit JF didasarkan pada transformasi predikat penilaian kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilakukan untuk penilaian kinerja berdasarkan Peraturan Menteri RB No. 6 Tahun Tahun 2022 tentang Pendayagunaan Pengurus Pegawai Negeri Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155), yang ditetapkan untuk masa kerja mulai tanggal 1 Januari 2023.

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Keputusan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

Tambahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Dengan demikian Surat Edaran Tambahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *