Surat Edaran Pengkinian Data Situs Fisik DAK dan Prasarana Dapodik Bidang Pendidikan
Di antara Guru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tentang pemutakhiran data dan infrastruktur Dapodik untuk DAK fisik bidang pendidikan.
V Surat Edaran Dapodik Sarpras tentang Pemutakhiran Data DAK Jasmani Bidang Pendidikan Diberitakan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan peruntukan fisik di bidang pendidikan, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. Tahun, Pencapaian Standar Nasional Pendidikan , khususnya sarana dan prasarana bidang DAK pendidikan jasmani yang diukur dengan hasil jangka pendek (hasil langsung).
Perhitungan pencapaian jangka pendek (hasil langsung) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai tolak ukur dan alat untuk memverifikasi/verifikasi data infrastruktur di lembaga pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbud meminta seluruh pemerintah daerah, sesuai kewenangannya dan dinas pendidikan, untuk melakukan pemutakhiran data di Dapodik. Selain memberikan pengukuran kinerja, keakuratan dan kualitas data tentang infrastruktur lembaga pendidikan di Dapodik akan menentukan kualitas perencanaan. Bidang Pendidikan Jasmani DAK lebih-lebih lagi.
Dalam pemutakhiran data Dapodica, pemerintah daerah dan dinas pendidikan harus memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
Pemutakhiran data sarana dan prasarana di Dapodica
1. Dinas Pendidikan memastikan Dinas Pendidikan terus mengupdate Dapodik.
2. Data yang diperbarui meliputi:
A. data infrastruktur pendidikan;
B. data lembaga pendidikan (termasuk buku, TIK, CVE, dll.); DAN
V . ketersediaan lahan (total luas lahan, luas lahan bebas untuk pembangunan).
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengelola, memantau dan memeriksa data lembaga pendidikan sesuai dengan kondisi nyata, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
4. Panduan Upgrade Dapodik dapat diunduh dari https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.
Baca: Panduan Data Kependudukan dan Infrastruktur Dapodik Versi 2023.d
Penilaian kerusakan bangunan
1. Dinas Pendidikan menilai status penilaian tingkat kerusakan bangunan pada lembaga pendidikan.
2. Untuk menilai tingkat kerusakan bangunan di Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan lembaga kreatif dengan menggunakan alat penilaian sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian DMP. Formatnya dapat diunduh di https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
3. Hasil penilaian kerusakan bangunan sesuai format No. 2 disetujui oleh Dinas Pendidikan dan instansi yang terlibat dalam pekerjaan kreatif.
4. Unit Diklat mengupdate tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah e-dokumen skor nomor 3 melalui https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil input dari satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.
Cadangan lainnya
1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022pencapaian jangka pendek (hasil langsung) merupakan pertimbangan untuk memperkirakan DAK fisik TA 2024.
2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data infrastruktur di Dapodik sebagai dasar perhitungan (hasil langsung) pada ayat 1 dan perencanaan anggaran DAK tahun 2024, seluruh pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses pembaharuan dilakukan selambat-lambatnya 31 Maret 2023 pukul 23:59 WIB.
Surat Edaran Kemendikbud tentang Update Data Dapodik Sarpras DAK Jasmani Bidang Pendidikan Keterangan lengkap dapat diunduh dari tautan berikut.
unduh
Dengan demikian Surat Surat Edaran Pengkinian Data Situs Fisik DAK dan Prasarana Dapodik Bidang Pendidikan. Semoga ini bermanfaat.