Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah

Screenshot 233.jpg
banner 728x90

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah

Di antara Guru.com. Ditjen Pendis, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah (PPG).

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Vokasi bagi Guru Madrasah Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Vokasi bagi Guru Madrasah Hal ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Cq. Kepala Dinas Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.

V Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program PPG Madrasah Diberitakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Program Pendidikan Vokasi Guru Madrasah (PPG) Tahun 2023, Dinas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis akan melakukan ujian seleksi kompetensi akademik guru Madrasah. pendidikan kejuruan (USKA-PPG).

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini disampaikan.

1. Pelaksanaan USKA-PPG dilakukan secara daring berdasarkan tempat uji kemampuan (TUK) di madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag.

2. Kanwil Kemenag berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag.
Kabupaten/Kota dan Madrasah Madrasah 1-9 Maret 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 Maret s/d 21 Maret 2023.

4. Berlaku untuk guru madrasah yang memenuhi persyaratan terlampir. Guru yang mendaftar seleksi akademik PPG 2022 wajib melakukannya.
pendaftaran ulang untuk menentukan tempat uji profisiensi (TUK).

5. Cetakan surat pengantar Ujian yang berisi informasi teknis tentang Ujian diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22-23 Maret 2023.

6. Melakukan pemeriksaan pada tanggal 24-26 Maret 2023.

7. Pengumuman hasil ujian tersedia melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023.

Mengingat pentingnya informasi tersebut, kami mohon kepada Kepala Madrasah Pendidikan/Pendidikan Islam untuk menginformasikan kepada seluruh guru dan pendidik di wilayah terkait.

Persyaratan calon peserta Ujian Kompetensi Akademik PPG Tahun 2023

1. Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru satuan tugas pokok (satminkal) di madrasah.

2. Tidak pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau tidak memiliki sertifikat pendidik.

3. Berpendidikan minimal S1/D4 yang sesuai dengan mata kuliah yang dipilih sesuai dengan kaidah linearitas yang berlaku.

4. Memiliki NPK.

5. Sampai dengan Desember 2021, memiliki surat pengangkatan sebagai pengajar TMT.

6. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada bulan April 2023.

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Vokasi bagi Guru Madrasah informasi lengkap dapat diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Vokasi bagi Guru Madrasah. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *