Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Screenshot 352.jpg
banner 728x90

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 i bernomor 7978/A5/HK.04.01/2023 dan dirilis pada 7 Maret 2023.

Surat Edaran pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh kepala dinas teknis bidang pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di seluruh Indonesia

V Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Diberitahukan bahwa dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 yang Obyektif, Transparan dan Akuntabel, telah disampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut.

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024

1. Mendikbud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memberikan kontribusi besar dalam mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik. sukses, tertib dan lancar.

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilakukan dengan mekanisme online. Dalam hal tidak tersedianya dana jaringan, PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan dilampiri fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan dan penerapan protokol kesehatan.

4. Kepada kepala dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota, mohon segera :

A. menyiapkan dan/atau mengatur Petunjuk Teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;

B. menyiapkan aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring;

V . melakukan integrasi data hasil PPDB, yang meliputi:

1) identitas mahasiswa;

2) identitas satuan pendidikan asal; DAN

3) pengenal satuan pendidikan tujuan/penerima pada sistem data pendidikan dasar dengan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

e.mendorong institusi pendidikan untuk mengoptimalkan jumlah pendaftaran peserta didik/pendaftar baru untuk:

1) sistem data pendidikan dasar; DAN

2) pengenalan PPDB ke dalam sistem data pendidikan dasar dengan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

e.Memastikan seluruh lembaga pendidikan melakukan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk PPDB dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;

F. memastikan data persyaratan calon mahasiswa tidak dimanipulasi saat memilih PPDB;

d.Pemilihan PPDB melalui jalur konfirmasi terbuka terlebih dahulu bagi calon siswa yang tidak mampu dan calon siswa penyandang cacat, dengan tidak membatasi jenis kecacatannya; DAN

jam menyediakan saluran untuk pesan/pengaduan publik terkait pelaksanaan PPDB.

5. Dalam melakukan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat digunakan data penduduk dan catatan vital yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dan/atau ketidakpatuhan akibat perbedaan penafsiran aturan mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan dinas/dinas mutu . Pusat Penjaminan di:

A. pelaksanaan penyusunan dan/atau penyesuaian peraturan teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; DAN

B. Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024.

7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait pelaksanaan PPDB melalui saluran pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek di https://www.lapor. go.id/halaman.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Dengan demikian Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *