Edaran Informasi Verifikasi dan Administrasi Guru belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG

Screenshot 248.jpg
banner 728x90

Surat Edaran Persetujuan Administrasi bagi Guru yang Tidak Lulus Ujian Tulis atau Kompetensi Nasional di Akhir PLPG

Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administratif (Verval) bagi guru yang tidak lulus ujian tertulis atau kecakapan nasional pada akhir PLPG.

Surat Edaran Informasi Tinjauan Administratif dan Persetujuan Guru gagal dalam ujian tertulis atau kecakapan nasional pada akhir PLPG Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tgl 03/06/2023.

Surat Edaran Peninjauan Administrasi dan Persetujuan Fakultas yang tidak lulus Ujian Tulis Nasional atau Ujian Profisiensi Akhir PLPG Hal ini secara khusus ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran:

Sebagai persiapan pelaksanaan PPG 2023, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Dinas Pendidikan Profesi Guru melakukan pentahapan pentahapan administrasi dan verifikasi (verval) guru di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Anda beberapa informasi berikut.

1. Bagi guru yang belum lulus ujian tulis nasional atau ujian profisiensi di akhir PLPG, agar mengkaji dan memvalidasi berkas calon. Anggota PPG bekerja pada tahun 2023 (Target 5 anggota Verval).

2. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

A. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Komite Bea Cukai Negara;

B. terdaftar dalam data pendidikan dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

V . memiliki Nomor Unik Pendidik dan Pendidik (NUPTK);

e.masih bekerja sebagai pengajar atau guru yang ditugaskan sebagai direktur;

e.sehat jasmani dan rohani;

F. berperilaku baik;

usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2023

3. Persyaratan administratif untuk mengunduh melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar jalur tercantum dalam Lampiran II dan III.

4. Pendaftaran verval administrasi akan dilakukan mulai 13 Maret 2023, sesuai indikasi
grafik terlampir.

Selain itu, diperlukan bantuan dari kepala dinas provinsi/kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada guru sesuai dengan kewenangannya.

Surat Edaran Persetujuan Administrasi bagi Guru yang Tidak Lulus Ujian Tulis atau Kompetensi Nasional di Akhir PLPG

Surat Edaran Informasi Verbal Administratif bagi Guru yang Tidak Lulus Ujian Tulis Nasional atau Ujian Kompetensi di Akhir PLPG Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Persyaratan Peninjauan dan Validasi Administratif (Verval) guru yang tidak lulus Ujian Tulis Nasional atau Ujian Proficiency di akhir PLPG (target 5 peserta Verval)

1. Persyaratan administrasi bagi guru yaitu:

A. scan hasil Ijazah S-1/D-4 (asli/fotocopy legalisir perguruan tinggi), bagi pengajar bergelar S-1 atau sederajat dari luar negeri, melampirkan surat keselarasan dari Ditjen Dikti.

B. hasil pindaian/scan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Jabatan Guru (asli/fotocopy legalisir dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota).

V . hasil scan/scan (asli/fotocopy legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut.

1) Surat Perintah kenaikan pangkat terakhir guru PNS (asli/fotocopy legalisir dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota/BKD).

2) Keputusan pengangkatan PPPC, berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPC (fotokopi asli/legalisir dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota/BKD).

3) Surat pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah negeri (fotokopi asli/legalisir Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD).

4) Surat pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan kemasyarakatan (fotokopi asli/legalisir pengelola dana).

e.scan hasil urutan terakhir pembagian tugas pendidikan tahun ajaran 2022/2023 (fotokopi asli/legalisir direktur).

e.Scan surat perjanjian yang bonafid yang ditandatangani dan distempel dengan materai 10.000 (format terlampir).

Baca: Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah

2. Persyaratan administrasi guru yang diangkat oleh direktur sekolah:

A. scan hasil Ijazah S-1/D-4 (asli/fotocopy legalisir perguruan tinggi), bagi pengajar bergelar S1 atau sederajat dari luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;

B. scan hasil pengangkatan pertama SK sebagai guru (asli/fotocopy legalisir dinas pendidikan kabupaten/kota);

V . scan hasil surat keputusan terakhir pengangkatan kepala sekolah (fotocopy asli/legalisir). Perintah pengangkatan dikeluarkan:

1) Dinas Pendidikan atau Badan Perekrutan Kepala Daerah Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

2) kepala Dana kepala sekolah dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

e.Scan surat perjanjian yang bonafid yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Jadwal Pelaksanaan Verval

1. Pengumuman dan keterbukaan pendaftaran: 9 Maret 2023

2. Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 13-19 Maret 2023

3, pemulihan file: 15-21 Maret 2023

4. Verifikasi dan konfirmasi oleh pejabat: 15–25 Maret 2023

5. Pengumuman Hasil Verval: 28 Maret 2023

Demikian Surat Edaran Dirjen Komite Bea Cukai Negara “Kemendikbudrystek” perihal Informasi Peninjauan dan Validasi Administratif Bagi Guru yang Gagal Ujian Tulis Nasional atau Ujian Kompetensi di Akhir PLPG. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *