Digerebek di Perumahan Elite: BNN Ungkap Lab Tembakau Sintetis Selamatkan 8.000 Jiwa

banner 728x90

Jakarta, 10 Januari 2026, Indexindonesia.com – Digerebek di Perumahan Elite, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar aktivitas produksi narkotika ilegal yang beroperasi di dalam sebuah perumahan di kawasan Tangerang, Banten.

Penggerebekan terhadap clandestine laboratory (lab rahasia) ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah melalui penyelidikan intensif selama dua bulan.

Lab tersebut diduga kuat memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-PINACA, yang dikenal sebagai bahan baku tembakau sintetis atau synthetic cannabinoid. Zat ini sangat berbahaya karena berdampak parah pada kesehatan mental dan fisik penggunanya.

BREAKING NEWS! BNN GAGALKAN PRODUKSI NARKOBA SINTETIS DI TENGAH PERUMAHAN!
Tim gabungan BNN RI berhasil menggerebek laboratorium rahasia (clandestine lab) penghasil tembakau sintetis (MDMB-4en-PINACA) di kawasan Tangerang, Jumat (9/1).

Kronologi dan Modus Operandi:
Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Pemberantasan (Dit P2), Direktorat Intelijen (Dit Intel), dan Direktorat Penyidikan dan Pengawasan (Dit Dakjar) BNN RI ini bermula dari informasi masyarakat. Tim lapangan kemudian melakukan penyisiran dan pengamatan hingga memastikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, rumah tersebut telah berfungsi sebagai tempat produksi selama kurang lebih dua bulan. Dalam Raids and Preliminary Examination (RPE), BNN mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda:

1. ZD sebagai pelaku utama yang bertindak sebagai ‘koki’ produksi.
2. FH sebagai tester yang menguji kualitas hasil produksi.
3. Fir sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

Barang Bukti yang Disita:
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti vital, antara lain:

· 153 gram MDMB-4en-PINACA dalam bentuk siap edar.
· 808,9 gram MDMB-4en-PINACA dalam bentuk padatan (bahan baku).
· Sisa residu produksi (MDMB Inaca).
· Berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium canggih untuk sintesis narkoba.

Yang mencengangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh bahan kimia prekursor dan peralatan lab tersebut dibeli secara online, menunjukkan maraknya penyalahgunaan platform digital untuk kejahatan terorganisir.

Proses Hukum dan Dampak:
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Kepala BNN RI dalam pernyataannya menegaskan, “Pengungkapan ini bukan sekadar menangkap pelaku dan menyita barang. Kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa, terutama generasi muda, dari kehancuran akibat narkoba jenis ini. Ini adalah bukti nyata komitmen kami.”

Pengungkapan ini adalah buah dari kerja keras penyidik dan sinergi dengan masyarakat. Mari terus bersama #BERSINERGILAWANNAARKOBA untuk lindungi generasi bangsa!
Pengungkapan ini adalah buah dari kerja keras penyidik dan sinergi dengan masyarakat. Mari terus bersama #BERSINERGILAWANNAARKOBA untuk lindungi generasi bangsa!

BNN RI juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi Indonesia yang bersih dan sehat.

Tonton Liputannya;

Baca juga:

Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel Siaptv.com Melalui Channel Whatsapp, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Siaptv. Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :  https://whatsapp.com/channel/0029Vb0pgwb4NVicrJqzyG13

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!