Pernahkah Anda mendengar tentang pendanaan UMi (Usaha Mikro Mikro)? KUR dan UMi hampir mirip, namun dalam beberapa aspek tentunya ada perbedaan.
Setelah resmi dibuka di awal tahun 2023, hampir semua orang fokus pada KUR. Ternyata banyak yang belum tahu bahwa selain CSD (Kredit Usaha Rakyat), sebenarnya pemerintah memiliki program pinjaman lain yang disebut UMI (Ultra Kredit Mikro).
Adanya program pembiayaan usaha seperti ini memang sangat penting dalam mengakselerasi pertumbuhan UMKM. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar penggerak perekonomian nasional berasal dari UMKM.
Dengan demikian, selain KUR, peserta UMKM juga dapat memanfaatkan program pembiayaan UMi. Tapi apa perbedaan antara KUR dan UMi?
Mari berdiskusi!
Peran dan tantangan UMKM Indonesia
UMKM memiliki peran strategis yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia.
Mulai dari petani, peternak, pengrajin, pedagang, nelayan hingga penyedia jasa, mereka merupakan bagian terbesar dari kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia.
Selain itu, kontribusi UMKM terhadap PDB (produk domestik bruto), penyerapan tenaga kerja, dan juga ekspor sangat besar.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa PDB dari UKM terus tumbuh.
Pada tahun 2017, UMKM tercatat mampu memberikan kontribusi terhadap PDB nasional dengan pertumbuhan sebesar 62,57%.
Dari sisi penyerapan tenaga kerja UMKM juga sangat tinggi yaitu 96,99% dari total tenaga kerja di sektor swasta.
Dari segi keberlanjutan, UMKM sudah tidak diragukan lagi. UMKM Indonesia mampu bertahan saat krisis melanda, termasuk saat pandemi Covid 19.
Namun, meskipun pengaruh UMKM begitu signifikan, UMKM juga sering mengalami kendala permodalan.
Hal ini biasanya disebabkan karena UMKM belum dapat mengajukan pinjaman modal dari lembaga perbankan. Selain itu, suku bunga yang tinggi juga cukup memberatkan.
Dengan latar belakang tersebut, lahirlah program-program pemberdayaan ekonomi. Diantaranya melalui KUR dan UMI.
Diharapkan dengan dukungan finansial, UMKM dapat terus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu.
program CSD
KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program prioritas pemerintah untuk mendukung UMKM melalui kredit modal kerja/investasi.
KUR dapat digunakan oleh setiap orang, badan usaha, atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif.
skema CSD
KUR pertama kali diluncurkan pada tahun 2007. Penyaluran dan kebijakan KUR bervariasi dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2007-2014, KUR menggunakan Skema Jaminan Manfaat (IJP) dan pada tahun 2015 hingga KUR disalurkan melalui Skema Subsidi Bunga.
Oleh karena itu, saat ini CSD dikenal sebagai pinjaman tanpa agunan dan dengan bunga rendah (subsidi dari negara).
Pada 2023, KUR juga akan mengalami penyesuaian, bahkan ada usulan baru seperti KUR Mikro Tanpa Bunga yang diajukan Menteri BUMN Eric Tohir.
jenis dan plafon KUR
Saat ini, CUR terdiri dari 5 jenis:
- KUR Super Mikro: plafon maksimal Rp10 juta
- KUR Mikro: Rp 10-50 juta
- KUR Kecil : Rp 50 juta – Rp 500 juta
- KUR Khusus: maksimal Rp 500 juta
- KUR TKI: Maksimal Rp 25 juta.
Baca juga: Pro dan Kontra KUR 2023 Tanpa Bunga Bagi Usaha Mikro.
Distribusi CSD
Penyaluran KUR terdiri dari dua cara yaitu langsung dan tidak langsung (koneksi). Skema langsungnya, UMKM dapat mengakses KUR melalui bank-bank penyalur KUR.
Sedangkan pola tidak langsung (koneksi) UMKM perlu mengakses KUR melalui LKM dan koperasi atau kegiatan KSP/USP koneksi program lain. Pola jangkar terutama ditujukan untuk mendekatkan akses KUR kepada masyarakat.
Suku bunga dan ketentuan
Selain cara penyaluran, untuk memperluas akses KUR, pemerintah juga mengubah tingkat suku bunga KUR.
Misalnya, pada 2015-2016, suku bunga KUR turun dari semula 12% menjadi 9%. Pada tahun 2018 turun menjadi 7%, pada masa Covid turun lagi menjadi 3% dan sekarang (2023) suku bunga KUR menjadi 6%.
Perubahan suku bunga ini dilakukan untuk memudahkan UMKM mengakses pembiayaan usaha dengan suku bunga yang terjangkau.
Untuk syarat umum, Anda harus memiliki e-KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan agunan (khusus untuk pinjaman di atas Rp100 juta).
Baca Juga, CSD 2023 Tanpa Agunan, Tapi Tetap Minta BPKB dan SCM?
Program Pendanaan UMi
Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) adalah mekanisme pembiayaan usaha yang dibuat oleh APBN atau bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak lain.
Distribusi program UMi
Program UMi merupakan program usaha mikro bergulir yang dijalankan oleh Pusat Investasi Publik (PIP) BLU sebagai koordinator dana.
Tugasnya menghimpun dan mengarahkan dana melalui kerja sama dengan LKBB (Lembaga Keuangan Non Bank).
Skemanya sama dengan KUR yaitu lurus dan lurus. Namun pendanaan untuk UMi diberikan langsung melalui LKBB seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Bahana Artha Ventura.
Sedangkan sosialisasi tidak langsung dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga koneksi.
Langit-langit dan waktu
Plafon maksimal yang bisa UMi berikan adalah Rp 10 juta per orang.
Program ini mengutamakan kecepatan dalam proses pendanaan. Jadi meski tanpa izin usaha, Anda bisa menghubungi UMi.
Anda hanya perlu e-KTP untuk mendaftar dan saat ini Anda tidak menerima KUR.
Namun, program UMi nantinya membutuhkan bantuan debitur.
Kesimpulan
Demikian penjelasan perbedaan program KUR dan UMi. Sejauh ini, sudah cukup jelas, bukan?
Perbedaan yang paling menonjol adalah B dalam hal pagu, persyaratan pengajuan, dan penyalur program.
Jadi, program pendanaan mana yang ingin Anda ajukan? Apapun itu, semoga perkenalan Anda berjalan dengan lancar dan Anda dapat menggunakan program ini secara efektif untuk mengembangkan UMKM yang Anda kelola.