Foto:Modus penipuan perbankan, buat rekening baru dengan data orang lain. (Dok. Istimewa)
Jakarta – Seorang warga Rejosari, Jebres, Solo berinisial EK (54) dibekuk Satreskrim Polresta Solo usai ketahuan membuka rekening bank dengan menggunakan identitas orang lain.
Aksi penipuan perbankan itu terungkap ketika pelaku membuat rekening baru di salah satu kantor cabang Bank Jateng.
Pelaku menggunakan data pribadi orang lain yang digunakan untuk memindahkan dan membelokkan dana dari rekening asli para korban ke rekening baru yang dikendalikan pelaku.
Penangkapan Pelaku Setelah Laporan Masuk ke Kepolisian
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan salah satu korban pada 18 November 2025.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan sistem perbankan dan memproses pembukaan rekening menggunakan identitas orang lain. Dana korban kemudian dialihkan ke rekening tersebut,” ujar Derry dalam keterangannya pada Rabu, 27 November 2025.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dari tindakan tersebut.
Pihak berwajib juga tengah mengusut cara pelaku memperoleh dokumen identitas yang digunakan untuk membuka rekening.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Djaka Nur Sahid, untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi calon nasabah dan audit internal pascakejadian.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Red


































