Malang, Indexindonesia.com – Proses persidangan sengketa tanah warisan almarhumah Hartini berlanjut di Pengadilan Negeri Malang.Perkara yang berawal dari jual beli 2016 ini kini melibatkan kuasa hukum yang dilaporkan ke Dewan Etik.
Di meja hijau Pengadilan Negeri Malang, (27/11/2025) sebuah sengketa tanah yang berakar dari tahun 2016 telah berkembang menjadi drama hukum yang kompleks, melibatkan pembatalan transaksi, pengalihan tanah ke pihak ketiga, dan yang paling menyita perhatian: gugatan dari klien terhadap advokatnya sendiri, Abdul Azis SH dari firma hukum Progresif Law.

Kuasa hukum Sunardi yang baru, Wiwid Tuhu.P. SH.MH., Mengutarakan : “Akar persoalan ini adalah transaksi jual-beli sebidang tanah seluas 4.578 meter persegi milik almarhumah Hartini kepada Muhammad M.M. pada 2016. Karena pembeli dianggap tidak menyelesaikan kesepakatan, transaksi itu resmi dibatalkan pada 2017 melalui Akta Pembatalan. Namun, langkah ini tidak menghentikan Muhammad M.M. selaku Pembeli untuk tetap menjual tanah yang statusnya sudah dibatalkan, kepada pihak ketiga, yang kemudian memicu konflik beruntun.” Ungkapnya
Wiwid Tuhu menambahkan, dalam upaya menyelesaikan sengketa, Hartini dan suaminya, Sunardi, menempatkan kepercayaan mereka pada Abdul Azis sebagai kuasa hukum. Melalui Azis pula, Hartini telah mengembalikan dana sekitar Rp400 juta secara bertahap antara tahun 2021 hingga 2022 sebagai bagian dari proses penyelesaian.
” Tragedi berlapis terjadi ketika Hartini meninggal dunia sebelum sengketa tuntas. Pasca kepergiannya, lahirlah Akta Perdamaian No. 12/2022 antara Sunardi dan pihak Muhammad M.M., belakangan, Sunardi justru menyesali akta tersebut, menyatakan isinya sangat merugikan dirinya. Ia merasa akta itu justru menguntungkan pihak pembeli yang transaksinya telah dibatalkan, bahkan disebut-sebut memberi legitimasi bagi pembeli untuk terus memasarkan tanah tersebut sebagai kavling perumahan.” Tambahnya
Lebih pelik lagi, menurut Wiwid Tuhu terungkap sebuah fakta yang mempertanyakan integritas proses: dana Rp400 juta yang dititipkan Hartini kepada Abdul Azis untuk diserahkan kepada pihak pembeli, diduga kuat uang itu tidak pernah sampai kepada pihak yang berhak.
Narasi dari kubu pembeli, yang diwakili kuasa hukumnya Maskur SH MH, pada awak media hadir dengan versi yang sama sekali berseberangan. Maskur bersikukuh bahwa kliennya, Muhammad M.M.,

Justru telah melunasi pembayaran hingga Rp1,6 miliar dan berhak atas dua sertifikat tanah. Ia menuduh pihak penjual lah yang menciptakan kekacauan dengan pembatalan sepihak dan menyembunyikan sertifikat asli. Klaim kerugian yang dinyatakan pun fantastis, mencapai Rp9 miliar, dengan status kliennya sebagai korban dari pengalihan hak yang ilegal.
Dalam gugatannya, Sunardi tidak hanya menyasar Muhammad M.M. Sebanyak tiga pihak digugat: Muhammad M.M. sebagai pelaku pembeli yang membatalkan tetapi kemudian menjual kepada pihak lain, Abdul Azis sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dana Rp400 juta yang raib, dan Notaris Hoo Go Huk selaku perancang akta perdamaian yang dianggap bermasalah.
Dalam persidangan juga terungkap fakta mengagetkan, sebab ternyata, Abdul Azis baru resmi diangkat sebagai advokat pada 27 September 2022. Padahal, ia telah aktif mendampingi Hartini sejak 2020 dan menerima honorarium sebagai kuasa hukum.
Sunardi merasa dikelabui, karena selama ini Abdul Azis bertindak sebagai Kuasa Hukum bahkan di media sosial, Azis telah lama mencitrakan diri sebagai seorang kuasa hukum/advokat jauh sebelum pengangkatannya yang sah.
Dilema etik ganda membayangi Azis. Selain harus berhadapan dengan gugatan perdata, ia juga dilaporkan ke Dewan Etik PERADI Malang. Laporan ini menyoroti dua dugaan pelanggaran berat: pertama, praktik hukum sebelum resmi berizin; dan kedua, perpindahan pihak yang diduga tidak etis, dari membela Hartini dan Sunardi beralih menjadi kuasa hukum bagi Muhammad M.M., mantan lawan dari klien lamanya.
Di akhir persidangan, ketika berbagai pertanyaan menunggu jawaban, Abdul Azis memilih untuk diam menolak memberikan statemen dan menolak wawancara. Kehadirannya yang justru bersama dengan tim hukum pembeli, semakin mengukuhkan betapa ruwet dan personalnya konflik hukum yang satu ini.
Wic


































