Berita Online Untuk Negeri
IndexsRedaksi

Dirasa ‘Kangkangi’ Perma, Polresta Malang Kota, Kapolri & Kompolnas Digugat.

Hukum

banner 728x90

Kota Malang, Indexindonesia.com – Dinilai terlalu dini dalam melakukan penetapan tersangka oleh unit III Satreskrim Polresta Malang Kota berimbas pada digugatnya Kasatreskrim, Kapolresta, Kapolda, Kapolri, Kompolnas RI dan Tim Reformasi Kepolisian oleh pihak tersangka.

Gugatan Pra Peradilan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Sunardi dari Amojodipati Lawyer’s dengan agenda sidang pertama pembacaan gugatan yang digelar Selasa 28/10 di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, dipimpin oleh hakim tunggal Muslih Harsono, S.H., M.H.

Adapun pihak pemohon Pra Peradilan hadir semua kuasa hukum W. Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., Andi Rachmanto, S.H., Yogi. T, S.Psi., S.H., dan Nizar Fahmi, S.H., menyampaikan bahwasanya agenda hari ini yakni pemeriksaan berkas dan pihak Termohon tidak hadir.

“Suatu yang janggal kalau dari kepolisian tidak ada yang hadir, karena sebagai penegak hukum harusnya mereka menjadi contoh untuk taat hukum dengan memenuhi panggilan pengadilan. Hukum itu soal keadilan dan kepastian, bukan trik permainan menang kalah, apalagi kami ajukan pra kan salah satunya juga menjadi kontrol demi kinerja kepolisian terjaga profesional, kalau mereka tidak mau di uji, justru menjadi pertanyaan besar, apakah hukum sedang dijalankan semaunya sendiri atau tidak?, termasuk kami juga menarik Tim Reformasi Kepolisian, untuk agar tahu fakta dilapangan, tapi dengan mereka juga tidak hadir, menjadi patut dipertanyakan komitmennya untuk mereformasi kepolisian itu sendiri”, ungkap Tuhu.

Sementara itu Andi Rachmanto juga menambahkan bahwasanya pihaknya menilai penetapan tersangka oleh Unit III Satrekrim Polresta Malang Kota terlalu dini.

“Kami menilai langkah penyidik terlalu dini dengan menetapkan tersangka sebagaimana surat Nomor B/976/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim berikut penahanannya karena sengketa yang menjadi dasar laporan pidana masih dalam proses gugatan perdata sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum.

Kapolri & Kapolda juga kami masukkan sebagai termohon berikut Kompolnas dan juga Tim Reformasi sebagai turut termohon agar mengetahui dan melakukan pembinaan terhadap institusi dibawahnya. Karena hal ini merupakan preseden buruk tindakan penyidik yang terkesan ‘mengangkangi’ Perma No. 1 tahun 1956″, tambah Andi.

Perlu diketahui Sunardi sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan tipu gelap karena tidak melaksanakan klausul dalam Akta Perdamaian yang mana terkait akta dimaksud masih bersengketa di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2025/PN Mlg.

Adapun terkait perkara Pra Peradilan ini telah didaftarkan pada Senin 13 Oktober dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mlg sebagaimana tecatat dalam laman SIPP.

Hingga Berita ini diturunkan awak media telah mengkonfrimasi pihak Humas Polresta Malang Kota,dan menunggu info lebih lanjut terkait keterangan dari pihak Polresta Malang Kota.

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *