Pembinaan O2SN untuk SD MI Tahun 2023
Di antara Guru.com. Pusat Pengembangan Bakat Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan Panduan O2SN National Collegiate Sports Olympiad untuk SD MI Tahun 2023.
Pembinaan O2SN untuk SD MI Tahun 2023 Ini disusun untuk memberikan gambaran kepada para pesaing, pendamping, pelatih, juri dan panitia tentang kinerja tugas dan koordinasi, serta pengembangan kebijakan lebih lanjut, baik yang bersifat teknis maupun administratif.
Dengan demikian diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya O2SN SD/MI Tahun 2023 memahami hal tersebut, agar acara ini dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Latar belakang
Pembinaan dan pembinaan olahraga di sekolah menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi senam hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir dan olah raga. .
Olahraga adalah kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, meningkatkan sportifitas, persahabatan dan persaudaraan.
Olahraga juga dapat menjadi kepentingan strategis dalam pembentukan bangsa dan karakter atau pembangunan karakter bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak hanya ditujukan untuk melatih tenaga kerja, tetapi juga harus dapat menggunakan seluruh potensi akal budi manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi dirinya, masyarakat dan pembangunan nasional, termasuk pembangunan bangsa. karakter dan jati diri bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu program yang sedang berjalan adalah Olimpiade Olahraga Nasional Sekolah Dasar (O2SN-SD) tahunan.
O2SN-SD merupakan dorongan yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk berprestasi dan bersaing secara sehat. Selain itu, sesi-sesi tersebut juga dapat memberikan pengalaman belajar yang baik yaitu belajar bekerja sama, menaati peraturan, mengakui kelemahan dan belajar menghargai kelebihan lawan serta menjiwai nilai-nilai fair play yang ada (fair, friendly, respect dan bertanggung jawab) dalam setiap kompetisi/pertandingan menurut cabang olahraga dalam O2SN ini.
Selain itu, dalam rangka mendukung Proyek Olahraga Nasional (DBON), O2SN SD XVI tingkat nasional tahun 2023 merupakan salah satu tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memajukan olahraga Indonesia di kancah Internasional.
Terdapat 14 (empat belas) cabang olahraga unggulan di DBON yaitu atletik, bulu tangkis, panjat tebing, senam ritmik, angkat besi, sepeda, panahan, menembak, renang, dayung, karate, taekwondo, wushu dan pencak silat.
Perhelatan O2SN yang sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun ini turut mensukseskan pembinaan dan pengembangan olahraga dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional, sehingga dapat mewujudkan bakat peserta didik khususnya dalam bidang pembinaan olahraga. .
dasar hukum
1. UU No. Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. UU No. Nomor 11 Tahun 2022 tentang olahraga.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. Nomor 86 Tahun 2021 tentang Grand Design Olahraga Nasional.
5. Keputusan Pemerintah no. 19 Tahun 2005 “Tentang Standar Nasional Pendidikan” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013.
6. Keputusan Pemerintah no. Nomor 17 Tahun 2010 “Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 2010.
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. Nomor 34 Tahun 2006 tentang pembinaan prestasi akademik peserta didik dengan potensi kecerdasan dan/atau kemampuan khusus.
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. Nomor 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Mata Pelajaran Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Kepengurusan
Pekerjaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Penyelenggaraan Pusat Pengembangan Talenta Indonesia.
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 28 2021 tentang
Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Pemuda dan Olahraga No. Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Rancangan Keseluruhan Keolahragaan Nasional Periode 2021-2024.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menjadi Endemik.
16. Daftar permohonan pelaksanaan anggaran Indonesian Talent Development Center tahun 2023.
Target
1. Pengembangan bakat siswa di bidang olahraga.
2. Pendidikan dan pembinaan atlet berprestasi tingkat nasional dan internasional sejak usia sekolah.
3. Menumbuhkan sportifitas, daya saing, percaya diri dan rasa tanggung jawab.
4. Kembangkan budaya pola hidup sehat dan kecintaan pada olahraga.
5. Berkembangnya nasionalisme dan cinta tanah air.
6. Menjalin solidaritas dan persahabatan antar anak sekolah di seluruh Indonesia.
Hasil yang diharapkan
1. Adanya wadah bagi bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga.
2. Pemilihan siswa-siswi terbaik bidang olahraga, dapat di-update bakat dan minatnya.
3. Menjalin persatuan dan kesatuan antar mahasiswa se-Indonesia melalui O2SN.
Jenis olahraga
Olahraga yang dilombakan/ dipertandingkan SD O2SN tahun 2023 meliputi 6 (enam) cabang, yaitu: atletik anak-anak, Renang, bulu tangkis, pencak silat, karate dan senam.
Target
Target SD O2SN tahun 2023 adalah siswa sekolah dasar (SD) negeri/swasta/Madrasah (MI) Ibtidayah atau sederajat.
Organisasi seleksi O2SN
Seleksi O2SN SD Tahun 2023 akan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
1. Tingkat sekolah;
2. Tingkat Kabupaten;
3. tingkat kabupaten/kota;
4. Tingkat provinsi; DAN
5. Tingkat nasional
Aturan Kontes/Kompetisi
Dalam pelaksanaan O2SN, terdapat ketentuan kompetisi/kompetisi yang menjadi pedoman. Tata tertib yang harus diikuti dan dipatuhi oleh panitia penyelenggara dan peserta lomba pada setiap tingkat seleksi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh panitia O2SN bekerjasama dengan induk organisasi cabang olahraga.
Mekanisme pemilihan daerah
Melakukan seleksi SD O2SN tahun 2023 Ketentuan berikut ini diharapkan dapat dicermati di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
1. Seleksi dilakukan secara terbuka, akuntabel, adil dan kesempatan berprestasi yang sama melalui pelibatan dan kerjasama dengan otoritas olahraga utama (Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Oblast).
2. Persyaratan kepesertaan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan O2SN.
3. Jadwal seleksi daerah disampaikan kepada BPTI.
4. Menyerahkan Keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan daerah atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan kepada BPTI tentang hasil seleksi O2SN di wilayahnya.
Peserta
1. Atlet
Atlet O2SN SD tahun 2023 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
A. Warga Negara Indonesia (WNI).
B. Juara terbaik pada setiap tingkat pertandingan yang diikuti cabang olahraga akan ditentukan melalui seleksi dan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada setiap tingkat pertandingan/pertandingan.
V . Terdaftar sebagai siswa SD/MI negeri/swasta atau sejenisnya.
e. Siswa kelas 3, 4, dan 5 tahun ajaran 2022/2023 yang lahir pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Apabila siswa yang memenuhi syarat masih duduk di bangku SD/MI dan/atau sederajat tetapi lahir sebelum tanggal 1 Januari 2011, maka siswa yang memenuhi syarat tersebut tidak dapat mengikuti O2SN-XVI SD 2023.
e.Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) dan terdaftar di Data Pokok Siswa (DAPODIK) atau Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS).
F. Bukan juara 1, 2 dan 3 tahun lalu secara nasional oleh O2SN SD.
d. Berkelakuan baik dan tidak terlibat narkoba dan miras yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
jam Berpartisipasi hanya dalam satu cabang lomba.
SAYA. Memiliki asuransi kesehatan BPJS atau asuransi kesehatan lainnya dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
J. Wajib menjaga sportifitas dan fair play selama O2SN, disertai surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur.
j. Pendaftaran online melalui website https://registr-bpti.kemdikbud.go.id diwajibkan mulai dari tingkat sekolah.
2. Pendamping
Persyaratan pendamping SD O2SN tahun 2023 mengikuti.
A. Apakah pelatih klub olahraga sekolah dasar/guru sekolah/pelatih kegiatan ekstrakurikuler atau pelatih siswa yang memenuhi syarat.
B. Memiliki surat keterangan/surat keputusan (SK) dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pembina sekolah/ekstrakurikuler olahraga yang bersangkutan.
V . Diinginkan untuk memiliki lisensi kepelatihan atau sertifikat yang berkaitan dengan olahraga.
e.Mengerti dan menguasai ilmu kepelatihan dan tata tertib pertandingan olahraga yang dilombakan/dilombakan.
e.Memiliki asuransi kesehatan BPJS atau asuransi kesehatan lainnya dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
F. Memiliki tanggung jawab dan dedikasi untuk selalu mendampingi atlet selama beraktivitas.
Tugas Pendamping SD O2SN tahun 2023 adalah sebagai berikut.
A. Siap mendampingi atlet mengikuti perlombaan/pertandingan dan mengikuti semua event O2SN SD sesuai dengan level pertandingan.
B. Jaga sportifitas dan fair play selama O2SN.
V . Mendorong para atlet untuk mengikuti kegiatan O2SN pada semua tingkat perlombaan/kompetisi yang diikutinya dalam rangka pembentukan karakter dalam olahraga.
e.Mematuhi klausul komitmen yang ditetapkan oleh Panitia BPTI dan Organisasi Pimpinan Cabang Atletik.
3. Ketua kontingen
Persyaratan untuk pemimpin kontingen SD O2SN tahun 2023 mengikuti.
A. Hanya 1 (satu) orang.
B. Diperoleh dari unsur Dinas Pendidikan atau Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan atau Pusat
Menjamin mutu pendidikan.
Tugas komandan kontingen SD O2SN tahun 2023 adalah sebagai berikut.
A. Pendaftaran lengkap atlet, pendamping, dan pemimpin kontingen secara online.
B. Memimpin dan bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi kontingen.
V . Berikan partisipasi bersyarat dalam tim legitimasi.
e. Berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dalam penyelesaian proses legitimasi bersyarat.
e. Mendampingi kontingen selama acara berlangsung.
F. Bertanggung jawab atas kesehatan para pemain, baik di dalam pertandingan maupun di luar pertandingan.
d.Mengikuti seluruh rangkaian acara O2SN SD.
jam Berpartisipasi aktif dalam partisipasi kolektif dan sebagai perantara antara panitia provinsi dan pusat.
SAYA. Jaga sportifitas dan fair play selama SD O2SN.
J. Dukungan terhadap kegiatan pembentukan karakter dalam olahraga.
Panduan Olimpiade Olahraga Pelajar Nasional O2SN untuk SD Mi tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian Rekomendasi metodologi penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di SD MI tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.