Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023

Screenshot 198.jpg
banner 728x90

Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023

Amongguru.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan.

Juknis Penggunaan BOKB (BOPKB) Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023

Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai program prioritas nasional, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023;

b. bahwa untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan pemberian dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023 kepada pemerintah daerah memerlukan pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum dalam Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023.

1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.

2. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023

7. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.

8. Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPD-KB adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi, kabupaten/kota.

9. Biaya Medis adalah biaya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang di fasilitas pelayanan kesehatan/atau tempat praktek mandiri bidan.

10. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan KB adalah pusat pengendalian operasional dan pelayanan Program Bangga Kencana di tingkat kecamatan.

11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Fasyankes KB adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kontrasepsi, berlokasi dan terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dikelola oleh pemerintah termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun swasta dan lembaga swadaya masyarakat serta telah teregistrasi dalam sistem informasi manajemen BKKBN dan/atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala OPD-KB Kabupaten dan Kota.

12. Tempat Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat TPMB adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.

13. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah ibu dan anak, suami dan istri, ayah dan anak, atau ibu dan anak.

14. Kampung Keluarga Berkualitas yang selanjutnya disebut Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelarasan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia keluarga dan masyarakat.

15. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia, pembinaan usaha ekonomi keluarga melalui kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga akseptor, dan pusat informasi konseling remaja dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga.

16. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

17. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.

18. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan/diangkat oleh Kepala Desa/Lurah.

19. Sub Pembantu Pembina KB Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat dusun/RW yang ditetapkan/diangkat oleh kepala desa/lurah.

20. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah suatu proses intervensi komunikasi yang terencana yang menggabungkan pesan-pesan informasional, pendidikan, dan motivasional yang bertujuan untuk mencapai suatu perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diukur diantara sekelompok audiens sasaran yang jelas melalui penggunaan saluran komunikasi.

21. Media KIE adalah sarana, media, atau saluran untuk menyampaikan pesan dan gagasan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada khalayak dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting.

22. Kelompok Kerja Kampung KB yang selanjutnya disebut Pokja Kampung KB adalah sekumpulan orang yang terpilih dan mewakili semua unsur masyarakat di Kampung KB tersebut dengan tugas utama sebagai pengelola program dan kegiatan di Kampung KB.

23. Tenaga Lini Lapangan adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting di lini lapangan.

Bantuan Operasional Keluarga Berencana

BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama satu tahun anggaran yang menjadi urusan pemerintahan daerah. BOKB ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.

BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa dapat menggunakan katalog sektoral BKKBN.

BOKB terdiri atas:

a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB;

b. biaya operasional pelayanan KB;

c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB;

d. biaya operasional percepatan penurunan stunting;

e. biaya operasional pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; dan

f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.

Biaya operasional Balai Penyuluhan KB meliputi:

a. biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan;

b. biaya operasional pengolahan data;

c. biaya operasional langganan daya dan jasa;

d. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB; dan

e. biaya operasional kegiatan konseling PPKS di Balai Penyuluhan KB.

Biaya operasional pelayanan KB meliputi:

a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;

b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Fasyankes KB;

c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes KB;

d. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Intra Uterine Device;

e. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Implan;

f. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Wanita;

g. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Pria;

h. biaya operasional pencabutan KB implan; dan

i. biaya operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes KB.

Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB meliputi:

a. biaya operasional Pokja Kampung KB;

b. biaya operasional ketahanan Keluarga; dan

c. biaya operasional penguatan Kampung KB di tingkat kabupaten/kota.

Biaya operasional percepatan penurunan stunting meliputi:

a. biaya pengadaan bina keluarga balita kit stunting;

b. biaya operasional pendampingan sasaran calon pengantin, keluarga berisiko dan balita stunting;

c. biaya operasional pencatatan hasil pemantauan pendampingan sasaran berisiko stunting;

d. biaya operasional dapur sehat atasi stunting;

e. biaya operasional koordinasi di tingkat kabupaten/kota;

f. biaya audit kasus stunting; dan

g. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan.

Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD/Sub-PPKBD meliputi:

a. biaya operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja;

b. biaya operasional pelaksanaan KIE;

c. biaya operasional kader KB (PPKBD/Sub PPKBD di desa/kelurahan tanpa PKB/PLKB); dan

d. biaya dukungan Media KIE percepatan penurunan stunting.

Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga meliputi:

a. biaya dukungan manajemen; dan

b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.

Pengelolaan Bantuan Operasioanal Keluarga Berencana

Pengelolaan BOKB di daerah meliputi:

a. penyusunan rencana kegiatan;

b. penganggaran;

c. pelaksanaan kegiatan;

d. pelaporan; dan

e. monitoring dan evaluasi.

Penyusunan rencana kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: menu kegiatan; rincian alokasi BOKB; dan keterangan.

Penganggaran merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. Kepala BKKBN menetapkan rincian alokasi BOKB dengan mengacu pada rincian APBN.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.

Pelaporan pengunaan dana BOKB disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kepala BKKBN. Pelaporan berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: realisasi penyerapan anggaran; realisasi kegiatan; dan permasalahan dalam pelaksanaan.

Laporan BOKB disampaikan melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap:

a. ketepatan waktu penyampaian laporan;

b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB;

c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN;

d. permasalahan pelaksanaan BOKB;

e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan

f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Baca : Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik 2023

Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *