Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler
Di antara Guru.com. Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler dikeluarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler ditentukan dalam Keputusan Kepala Kantor Haji dan Umrah No. D/28/2016 tanggal 27 Januari 2016.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler Hal ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji Berkala.
PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
PERNYATAAN KEDUA: Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler Seperti yang disampaikan dalam Sabda PERTAMA, hal ini menjadi acuan pegawai Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Bank Penyetoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). ), dan jamaah.
REKOMENDASI KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Panduan Pendaftaran Haji Biasa Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Ketentuan pendaftaran umum
Ketentuan pendaftaran umum Ibadah Haji Reguler mengikuti.
1. Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.
2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Dinas Agama Kabupaten/Kota di tempat tinggal calon jemaah haji pada kartu tanda penduduk (KTP).
3. Pendaftaran haji harus dilakukan oleh peminat untuk pengambilan foto dan sidik jari.
4. Jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji dapat mendaftar haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal haji terakhir.
Persyaratan Pendaftaran
Ini beberapa Persyaratan pendaftaran haji reguler.
1. Agama Islam.
2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pendaftaran.
3. CTP yang sah di tempat tinggal atau identitas lain yang masih berlaku.
4. Kartu keluarga.
5. Akta kelahiran atau akte kelahiran atau ekstrak dari akta nikah atau ijazah.
6. Tabungan atas nama komunitas masing-masing.
Baca: Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 MA
Dengan demikian Panduan Pendaftaran Haji Biasa. Semoga ini bermanfaat.