Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H

Screenshot 395 1.png
banner 728x90

Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M

Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia. Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M

Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M Hal ini dikeluarkan mengingat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1444 H/2023 M.

Itu sebabnya, Kuota Haji Indonesia 1444/2023 akan ditentukan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi dan proporsionalitas serta sesuai dengan peraturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kuota Haji Indonesia 1444/2023

PERNYATAAN PERTAMA: Definisikan Kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M dengan jumlah keseluruhan 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang, meliputi:

A. kuota haji reguler 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh) orang; DAN

B. kuota haji khusus sebanyak 17.680 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) orang.

KEDUA: Kuota haji reguler yang disebutkan dalam pepatah PERTAMA huruf a, terdiri dari:

A. kuota jamaah haji reguler tahun berjalan sebanyak 190.897 (seratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) orang;

B. kuota prioritas sebanyak 10.166 (sepuluh ribu seratus enam puluh enam) orang;

V . kuota kurator dari unsur Kelompok Pendamping Haji dan Umroh sebanyak 685 (Enam ratus delapan puluh lima) orang; DAN

e.Kuota petugas haji daerah sebanyak 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang,

dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

PERNYATAAN KETIGA: Kuota haji tahun 1444 H/2023 M untuk provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji menjadi kabupaten/kota kuota ditentukan secara proporsional berdasarkan pangsa penduduk muslim dan/atau daftar tunggu di setiap kabupaten/kota.

Sabda KEEMPAT: Kuota haji khusus yang disebutkan dalam sabda PERTAMA huruf b, terdiri dari:

A. Kuota Jamaah Haji Khusus Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 16.305 (enam belas ribu tiga ratus lima) orang; DAN

B. kuota petugas haji khusus sebanyak 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang,

dengan perincian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

PERNYATAAN KELIMA : Petunjuk teknis pengisian kuota haji reguler yang ditetapkan dalam PERNYATAAN KEDUA ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

PERNYATAAN KEENAM: Kuota regional untuk petugas haji sebagaimana dimaksud dalam PERNYATAAN KEDUA huruf d ditetapkan paling lambat 3 (tiga) orang per 1 (satu) kloter.

KETUJUH Pepatah: Jika pada tahun 1444 H/2023 M sisa kuota jamaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota kurator haji dari kelompok pimpinan haji dan umrah, dan kuota petugas haji daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan. untuk jumlah reguler jamaah haji berikutnya.

KETENTUAN KEDELAPAN : Apabila masih terdapat kuota Jemaat Haji Khusus dan kuota Penyelenggara Haji Khusus pada akhir periode pembayaran Biaya Perjalanan Haji Khusus, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk Jamaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut urutan berikutnya. porsi siap dikirim.

PERNYATAAN KESEMBILAN: Dalam hal sisa kuota haji provinsi pada akhir periode perjalanan reguler haji, sisa kuota haji provinsi dapat dialihkan ke provinsi lain dengan mengutamakan provinsi tersebut dalam 1 (satu) landing.

KESEPULUH Mengatakan: Keputusan ini mulai berlaku pada hari pemesanannya.

Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M Keterangan lengkap dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut.

unduh

Dengan demikian Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M. Semoga ini bermanfaat.

Please follow and like us:
Pin Share
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *